FaktualNews.co

Bapak Anak Kompak Jadi Bandar Judi Online Internasional

Kriminal     Dibaca : 3613 kali Penulis:
Bapak Anak Kompak Jadi Bandar Judi Online Internasional
Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

SURABAYA, FaktulNews.co – Empat tersangka pelaku judi online berskala internasional diringkus aparat Polda Jawa Timur (Jatim). Dua diantaranya merupakan ayah dan anak.

“Keempat pelaku ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim di lokasi berbeda-beda yakni tiga orang di Surabaya dan seorang lagi di Malang setelah kami melalukan pengintaian berbulan-bulan,” ujar Kompol Aditya Bagus, Kanit V Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (25/4/2017).

Bagus menambahkan, penangkapan keempat ini cukup menyulitkan petugas, Sebab, tidak sembarang orang bisa masuk ke situs tersebut dan mendaftar. Petugas harus paham betul dengan judi bola online.

BACA JUGA

[box type=”shadow” ]

  • Polisi Bangkalan Bakar Sarana Judi Sabung Ayam

[/box]

Menurutnya, satu tersangka pertama diringkus petugas pada tanggal 19 Maret sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, polisi berhasil menangkap satu di antara pelaku yakni AS (36) di rumahnya, Perumahan Araya Blimbing, Kota Malang.

Selang sehari kemudian, 20 Maret 2017, sekira pukul 21.00 WIB, polisi kembali menangkap pelaku judi bola online lain berinisial WH (37) di apartemen Waterplace Surabaya.

Dua hari setelahnya, tanggal 22 Maret sekitar pukul 07.30 WIB, polisi menangkap tersangka ketiga yakni YS (39) di rumahnya, Jalan Darmo Harapan, Surabaya. Dan yang terakhir, pada tanggal 3 April, HI (68), tersangka keempat menyerahkan diri ke Polda Jatim setelah mengetahui anaknya ditangkap oleh polisi. HI merupakan ayah kandung dari YS.

“AS adalah admin dan pengumpul hasil judi dari seluruh penombok di Jawa Timur. YS berperan sebagai admin dari HI dan pengumpul hasil setoran penombok yang dikumpulkan ke AS. WH berperan sebagai perantara AS dengan YS. Dan HI berperan sebagai pengendali pemasukan dan pengeluaran hasil perjudian pertandingan sepak bola dunia,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Akibat perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat Pasal 303 KUHP jo UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.(bar/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin