FaktualNews.co

Ditetapkan Tersangka, Tiga Petinggi PDAU Sidoarjo Dijebloskan Tahanan

Kriminal     Dibaca : 1652 kali Penulis:
Ditetapkan Tersangka, Tiga Petinggi PDAU Sidoarjo Dijebloskan Tahanan
Tiga orang petinggi PDAU Sidoarjo yang ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo. FaktualNews/Nanang Ichwan/

Tiga orang petinggi PDAU Sidoarjo yang ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo.FaktualNews/Nanang Ikhwan

SIDOARJO, Faktualnews.co – Tiga orang petinggi Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya resmi menyandang status tersangka. Itu setelah Penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, menyatakan terlibat korupsi pengelolaan keuangan sejak 2010-2016.

Ketiga pejabat teras yang menyandang status sebagai tersangka itu yakni Direktur PDAU Sidoarjo, Amral Soegianto (AS), Kabag Umum yang juga menjabat Kepala unit Delta Gas Siti Winarni (SW) dan Kepala unit Delta Grafika Imam Junaedy (IJ).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dijebloskan di dua sel tahanan yang berbeda, yakni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sidoarjo dan Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng. Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, sekitar pukul 20.00 wib, pada Senin (8/5/2017) kemarin.

BACA JUGA

[box type=”shadow” ]

[/box]

Kasi Intel Kejari Sidoarjo mengatakan, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup sehingga menetapkan ketigas pejabat itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perusahaan plat merah milik Pemkab Sidoarjo itu.

“Dua alat bukti sudah kami kantongi untuk menetapkan tersangka. Untuk penahanan agar mempermudah proses penyidikan,” ujarnya, Selasa (9/5/2017).

Andri mengungkapkan, ketiganya diduga kuat telah merugikan keuangan negera terkait pengelolaan pengeluaran PD Aneka Usaha yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam kurun waktu 6 tahun, sejak 2010-2016.

“Untuk kerugian negara pastinya sedang kami hitung, nanti pasti kami sampaikan,” jelasnya.

Untuk peran para tersangka, sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Jombang itu, ketiganya memiliki peran berbeda. AS selaku direktur tentunya memiliki kewenangan mengambil kebijakan. Sedangkan, untuk pengeluaran dikelola Kanit Gas dan Grafika.

Selain menetapkan ketiga tersangka, sejumlah saksi dari Pemkab Sidoarjo juga turut diperiksa diantaranya Kabag Hukum Heri Soesanto, Kabag Perekonomian Samsu Rizal, Kepala Inspektorat Sidoarjo Eko Udijono dan Auditor independet penjilidan.

Diberitakan sebelumnya, Kejari menduga bocornya pengelolaan keuangan negara di Perusahaaan plat merah milik Pemkab Sidoarjo yang membawahi beberapa unit diantaranya Delta Property, Delta Grafika, Delta Advertaising dan Delta Gas itu.

Namun, penyidik memfokuskan tiga diantaranya yakni Delta Grafika, Delta Gas dan Delta Properti mendalami dugaan bocornya miliaran uang negara itu.

Penyidik Kejari Sidoarjo telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, Lapindo Berantas Inc, SKK Migas dan PT. BBG, selaku rekanan PDAU Sidoarjo,  Kabag Hukum dan Perekonomian untuk mengungkap dugaan korupsi miliaran rupiah pengelolaan keuangan di PDAU Sidoarjo sejak 6 tahun terkahir yakni 2010-2016 itu.(nang/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin