FaktualNews.co

Kesal Pembacaan Tuntutan Ditunda, Ibu-ibu Nelayan Lempari Kantor Kejaksaan Dengan Telur

Nasional     Dibaca : 1532 kali Penulis:
Kesal Pembacaan Tuntutan Ditunda, Ibu-ibu Nelayan Lempari Kantor Kejaksaan Dengan Telur
Ratusan nelayan tradisional di Aceh Barat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin (8/5/17).(KOMPAS.COM/ RAJA UMAR)
Demo Ibu-ibu nelayan

Ratusan nelayan tradisional di Aceh Barat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin (8/5/17).(KOMPAS.COM/ RAJA UMAR)

 

MEULABOH, FaktualNews.co – Karena kesal sidang pembacaan tuntutan terhadap enam nelayan tradisonal di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh ditunda. Puluhan ibu-ibu nelayan melempari kantor Kejaksaan Kabupaten Aceh Barat dengan telur.

“Ibu-ibu melempar telur ke kantor Kejaksaan mungkin kesal karena sidang pembacaan tuntutan ditunda. Karena sejak enam rekannya ditangkap, mereka tidak lagi melaut. Waktu kejadian (pelemparan telur) saya ada di dalam pengadilan,” kata Ketua Komunitas Nelayan Tradisonal (Kontan) Indra Jeumpa, Selasa (16/5/2017).

(BACA : Gus Sholah, Minta Masyarakat Tahan Diri Sikapi Putusan Ahok)

Keenam nelayan tersebut tersandung kasus penyalahgunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Seharusnya, hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya di PN Meulaboh namun ditunda.

Usai sidang pembacaan tuntutan ditunda, puluhan ibu-ibu nelayan tradisional di Aceh Barat meninggalkan ruang sidang dengan kesal setelah mendengar majelis hakim menunda persidangan karena JPU belum siap dengan tuntutannya.

Atun (40), salah satu istri nelayan mengaku, sejak enam nelayan ditangkap, suaminya tidak lagi melaut hampir dua bulan ini. Hal ini membuat biaya untuk kehidupan sehari-harinya mulai menipis.

“Sudah hampir dua bulan suami saya mogok melaut, tiap hari kami ke kantor Pengadilan untuk mengawal sidang, karena nelayan yang ditangkap itu tidak bersalah,” imbuhnya.

(BACA : Cak Imin Minta Menteri Susi Perhatikan Kesejahteraan Nelayan)

Candra Darusman, kuasa hukum terdakwa dari LBH Banda Aceh Pos Meulaboh mengatakan, pada sidang sebelumnya menghadirkan saksi ahli untuk meringankan terdakwa.

Menurut keterangan saksi, penangkapan terhadp nelayan kecil tidak sesuai dengan surat edaran Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Seharusnya nelayan kecil yang dianggap menggunakan alat tidak ramah lingkungan harus digantikan oleh dinas terkait sesuai dengan perintah menteri dalam surat edaran itu,” ungkapnya.

Selain itu, keenam terdakwa masuk kategori nelayan kecil yang seharusnya mendapat perlindungan negara. “Karena mereka melaut untuk mencari penghidupan bukan sebagai pengusaha nelayan, artinya dalam hal ini jelas negara abai terhadap nelayan,” pungkasnya. (*/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
Kompas.com
Tags