FaktualNews.co

Benturkan Kepala Adiknya ke Dinding, Jajang Dipolisikan

Kriminal     Dibaca : 1343 kali Penulis:
Benturkan Kepala Adiknya ke Dinding, Jajang Dipolisikan
Rizqi Dini Okfri Yanti (28), warga Dusun Mojoranu, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, menjalani perawatan di Puskesmas. Dini menjadi korban penganiayaan kakak kandungnya sendiri. FaktualNews.co/Istimewa/
Korban Penganiayaan Kakak Kandung

Rizqi Dini Okfri Yanti (28), warga Dusun Mojoranu, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, menjalani perawatan di Puskesmas. Dini menjadi korban penganiayaan kakak kandungnya sendiri. FaktualNews.co/Istimewa/

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sungguh tega perbuatan, Jajang Yoga Dasono (40), warga Dusun Mojoranu, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, hanya karena cek-cok masalah keluarga yang sepele, Jajang tega menganiaya adik kandungnya sendiri, Rizqi Dini Okfri Yanti (28).

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat itu keduanya terlibat pertengkaran kecil terkait masalah keluarga. Pelaku yang emosi kemudian mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban ke dinding, karena merasa kesakitan korban membela diri. Namun kalah kuat sehingga pelaku kembali membalas.

BACA JUGA :[divider]

Diduga Hutang Piutang, Oknum Polisi Hajar Warga Warujayeng

Bapak Satu Anak ini Tega Aniaya Istrinya, Karena Ketahuan Punya WIL

Tak berhenti disitu setelah mencekik dan membenturkan kepala adiknya, Jajang kemudian memukul kepala korban hingga korban mengalami memar. Meski korban berteriak meminta tolong tetapi pelaku terus memukuli korban mengenai kaki sehingga korban jatuh di lantai.

Setelah tau adiknya tersungkur ke lantai, Jajang berhenti melakukan kekerasan terhadap korban. Keesokan harinya korban memeriksakan diri ke RS Kartini dan dirawat inap. Tak terima dengan yang dialaminya, korban pun melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pelaku ditangkap Rabu (24/5/2017). “Penganiayaan itu terjadi Minggu (21/5/2017) kemarin, pukul 09.30 WIB di rumahnya,” jelasnya kepada awak media, Kamis (25/5/2017).

Pelaku terancam Pasal 44 ayat (1), (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (khil/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul