FaktualNews.co

Miliki Senpi dan Peluru Ilegal, Dua Pemburu Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 2762 kali Penulis:
Miliki Senpi dan Peluru Ilegal, Dua Pemburu Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat (tengah) didampingi Kasubag Humas Polres Jombang Iptu Subadar (kanan) menunjukan barang bukti senpi rakitan di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (2/6/2017). FaktualNews.co/Roni Suhartomo/
Senpi rakitan jombang

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat (tengah) didampingi Kasubag Humas Polres Jombang Iptu Subadar (kanan) menunjukan barang bukti senpi rakitan di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (2/6/2017). FaktualNews.co/Roni Suhartomo/

JOMBANG, FaktualNews.co – WD (54), warga Kecamatan Ngusikan dan HR (37), warga Kecamatan Kudu, Jombang ditangkap polisi, Jumat (2/6/2017). Mereka ditangkap lantaran memiliki senjata api (senpi) ilegal. Petugas juga menyita belasan peluru tajam ilegal berbagai ukuran dari tangan pelaku.

“Barang bukti yang disita petugas meliputi, empat senpi rakitan yang menyerupai jenis M-16. Dari jumlah tersebut, dua senpi belum kelas penggarapannya. Kemudian 130 butir peluru dari mulai kaliber 5,6 mm hingga 9 mm,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat dihadapan awak media.

Norman menjelaskan, penangkapan kedua orang tersebut berawal dari adanya warga yang berburu ke hutan menggunakan senpi membahayakan. Atas laporan itu, korps berseragam cokelat kemudian melakukan penyelidikan.

BACA : Mabuk, Oknum Polisi di Ngawi Pamer Senpi di Tengah Jalan

Nah, ketika data sudah valid, petugas kemudian membekuk keduanya. “Mereka kita tangkap di rumah masing-masing setelah sahur. Kita juga menyita sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

“Dari pengakuan keduanya, senpi ini hanya digunakan untuk berburu hewan di hutan. Namun, melihat dari ukurannya senpi rakitan ini bisa membahayakan nyawa manusia jika disalahgunakan,” tambah Norman.

Saat disinggung dari mana asal senpi rakitan tersebut? Norman, mengatakan dua pelaku ini mendapatkan senpi berikut amunisinya dari seseorang berinisial SN. Hanya saja, saat ditelisik lebih dalam, ternyata SN sudah meninggal dunia. Sehingga polisi kehilangan jejak untuk mendapatkan data lebih banyak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun sampai hukuman mati. (mjb1/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul