FaktualNews.co

OTT di Mojokerto, KPK Amankan Barang Bukti Rp. 470 Juta

Nasional     Dibaca : 1139 kali Penulis:
OTT di Mojokerto, KPK Amankan Barang Bukti Rp. 470 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar siaran pers terkait OTT di Mojokerto. (FaktualNews/Muhammad Syafii)

JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dalam operasi pada Jumat, 16 Juni 2017 tengah malam itu, KPK mengamankan total uang Rp 470 juta.

Dalam rilisnya, Sabtu (17/6/2017), KPK mengkonfirmasi telah menangkap dan menetapkan Kepala Dinas PU serta 3 pimpinan DPRD Mojokerto sebagai tersangka korupsi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, mengungkapkan, pejabat eksekutif dan legislatif Pemkot Mojokerto itu terlibat kongkalikong pengalihan anggaran Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS).

Dipaparkan, total uang Rp 470 juta yang diamankan KPK, sebanyak Rp 300 juta diantaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kepala Dinas PU kepada pimpinan DPRD Mojokerto.

“Agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah PENS menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 senilai sekitar Rp 13 miliar,” kata Basaria Panjaitan, sebagaimana dilansir situs KPK.go.id

Dikatakan, sisa uang Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya.

Adapun rincian total uang Rp 470 juta yang disita KPK adalah sebagai berikut:

– Rp 140 juta ditemukan di mobil tersangka Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto
– Rp 300 juta ditemukan di mobil perantara H, yang statusnya saat ini masih saksi
– Rp 30 juta dari tangan perantara T, statusnya juga masih saksi.

Selain itu, ada juga uang Rp 150 juta yang sudah dibayarkan sebelumnya, tepatnya pada 10 Juni 2017.

Operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Mojokerto, Jawa Timur, menjaring Kepala Dinas PU serta para Pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Unsur pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang terkena OTT KPK, yakni ketua, Purnomo, serta dua Wakil Ketua, yakni Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Ketiganya berasal dari partai yang berbeda. Purnomo adalah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Mojokerto, sedangan Umar Faruq merupakan ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Mojokero.

Sementara, satu orang lagi yang terjaring OTT KPK, yakni Abdullah Fanani adalah politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin