JAKARTA, faktualnews.co – AKBP Brotoseno dan Kompol D, beserta pihak penyuap berinisial HR dan LM dalam kasus suap terkait penyelidikan kasus korupsi dugaan cetak sawah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan ini disampaikan langsung Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto.
“Sudah tersangka dan ditahan,” kata Rikwanto melalui pesan singkat, Jumat (18/11/2016) malam. Penetapan itu dilakukan setelah ada pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Pemberian uang dalam kasus itu terkait kasus cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan.
Kasus yang melibatkan empat orang tersebut sebelumnya ditangani oleh Divisi Profesi Pengamanan Polri. Keempat tersangka ditangkap akhir pekan lalu oleh tim sapu bersih pungutan liar dan tim pengamanan internal.
Brotoseno dan D, diduga menerima uang Rp 1,9 miliar dari seorang pengacara berinisial HR. Rencananya, uang yang diberikan sebesar Rp 3 miliar. Namun, HR baru menyerahkan Rp 1,9 miliar. HR sendiri merupakan pengacara dari DI yang masih berstatus saksi dalam kasus cetak sawah itu.
HR memberi uang kepada Brotoseno dan D melalui perantara bernama LM. Rikwanto mengatakan, pemberian uang itu dimaksudkan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI.
“Yang bersangkutan, DI sering keluar negeri untuk bisnis dan pengobatan. Sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau periksa, diperlambat saja,” kata Rikwanto dilansir kompas.
Dari pemeriksaan, HR mengaku uang yang diberikan kepada perwira menengah polisi merupakan uang pribadinya. Namun, Bareskrim Polri masih mendalami apakah HR berkoordinasi dengan DI terlebih dahulu untuk memberikan uang tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri, keempat tersangka ditahan di rumah tahanan berbeda. Brotoseno ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan D ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan.
Sementara itu, HR dan LM ditahan di Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan terpisah agar tak ada komunikasi antara pihak pemberi dan penerima.
Sebelumnya diketahui bahwa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, yang memiliki inisial sama, pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Mabes Polri juga telah menetapkan satu tersangka dalam kasus cetak sawah, yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin. Dalam proyek tersebut, Upik sebagai ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012.
Dalam kasus itu, Dahlan selaku menteri BUMN disebut sebagai inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat sejak 2012 hingga 2014. Kontrak cetak sawah itu diduga fiktif dan merugikan negara.
Ada tujuh BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15 miliar-Rp 100 miliar untuk proyek tersebut. Setiap BUMN mendapat dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan. Ketujuh BUMN itu adalah PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Kesehatan, PT Sang Hyang Seri, dan PT Hutama Karya.