FaktualNews.co

Polres Jombang Bekuk Peminum dan Penjual Miras

Kriminal     Dibaca : 2376 kali Penulis:
Polres Jombang Bekuk Peminum dan Penjual Miras
Petugas mengamankan miras dari peminum, Minggu (20/11) dini hari. Foto : R Suhartomo
Petugas mengamankan miras dari peminum, Minggu (20/11) dini hari. Foto : R Suhartomo

Petugas mengamankan miras dari peminum, Minggu (20/11) dini hari.
Foto : R Suhartomo/faktualnews

 

JOMBANG, faktualnews.co – Jajaran Polres Jombang mengamankan dua orang penjual dan tiga peminum miras (minuman keras), Minggu (20/11) dini hari. Selain membekuk penjual dan pemabuk, korps berseragam cokelat juga menyita puluhan botol miras.

Adapun penjual miras yang diciduk dalam operasi cipta kondisi (cipkon) ini yakni, Yunus (47), warga Desa Sawahan GG 1V/ 13 Kecamatan Jombang, dengan barang bukti (BB) sebanyak 19 botol besar arak putih. Serta Widodo (57), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang. Dari lokasi ini, petugas menemukan 1 botol besar arak putih, 2 botol kecil arak, 2 botol besat bir bintang, 8 botol bir Queen.

miras-1

“Dua penjual miras beserta BB kami amankan ke Mapolres Jombang untuk dimintai keterangan serta sanksi,” ujar Iptu Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang.

Ia melanjutkan, untuk peminum yang dibekuk polisi yakni Arifin (30), warga Dusun Berasan, Desa/Kecamatan Jombang, kemudian Slamet (48), warga Desa Sawahan, Kecamatan Jombang. Serta Rionando (18), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Jombang.

“Barang bukti yang kami sita dari ketiga orang yang kedapatan menenggak miras berupa satu botol kecil arak putih. Mereka (penjual miras dan peminum, red) kami tindak dengan Tipiring (tindak pidana ringan),” tandas Subadar. (on/gwt)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza