FaktualNews.co

Hamili Bocah 16 Tahun Guru SD Dibekuk Polres Jombang

Kriminal     Dibaca : 1335 kali Penulis:
Hamili Bocah 16 Tahun Guru SD Dibekuk Polres Jombang
ilustrasi
ilustrasi

ilustrasi

JOMBANG, faktualnews.co – Bukan memberi teladan, tapi justru menjerumuskan. Itulah kesimpulan yang dilakukan seorang oknum guru swasta berinisial CW, warga Kecamatan Ngoro setelah mencabuli DA (16) hingga hamil, bocah yang juga berasal dari Kecamatan Ngoro. Akibat perbuatannya, kini oknum guru salah satu SD Negeri di Kecamatan Mojowarno tersebut mendekam di penjara setelah polisi membekuknya, Minggu (20/11) lalu.

Perilaku bejat CW terungkap setelah sang korban diketahui hamil. Karena pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreksirm Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti menjelaskan, awalnya pada  tanggal 7 juli 2016 lalu, DA dan pelaku berkenalan melalui saudara korban di salah satu tempat. Setelah saling mengenal, hubungan pelaku dengan korban berlanjut dengan berkomunikasi melalui telepon seluler.

Pada saat hari raya lalu, sekitar pukul 11.00, pelaku mengajak ketemu korban di rumahnya. Atas permintaan tersebut, korban mendatangi rumah pelaku. Ketika itu, pelaku tengan sendirian di rumah karena kedua orang tuanya berada di Lampung.

“Saat mereka berduaan itulah, pelaku merayu korban masuk ke kamarnya dan diajak melakukan hubungan suami istri” ujar Retno ditemui di ruangannya, kemarin, Selasa (22/11).

Retno melanjutkan, kepada petugas, pelaku mengakui tidak hanya sekali mencabuli korban. ”Pelaku melakukan pencabulan sebanyak tiga kali. Dua kali dilakukan di rumah pelaku dan sekali dilakukan di tengah sawah di Desa Krenggan, Kecamatan Ngoro,” jelas mantan Kasubbag Humas Polres Jombang tersebut.

Atas kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian dan handphone milik korban. Selain itu, uang Rp 50 ribu juga disita petugas. Uang tersebut diduga diberikan pelaku kepada korban untuk membeli nanas yang akan digunakan mengugurkan kandungan korban. “Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Retno.(oza/riv)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags