FaktualNews.co

Pilkades = Panen Duit = Intervensi Penguasa, Masihkah Dipelihara ?

Suara Netizen     Dibaca : 1462 kali Penulis:
Pilkades = Panen Duit = Intervensi Penguasa, Masihkah Dipelihara ?
Ilustrasi

Ilustrasi

JOMBANG, faktualnews.co – Suhu politik yang memanas di tujuh desa yang bakal menggelar pilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Jombang, kamis (24/11/2016) kian terasa. Aroma panen duitpun kian semerbak. Menyebar disuasana kultur desa yang notabene memiliki pola pikir berbeda alam menyikapi pesta demokrasi rakyat ini.

“Kalau saya dan keluarga tergantung duitnya,” ucap polos sebut saja Zubaidah, rabu (23/11/2016) salah satu warga dari tujuh desa yang akan menggelar pilkades serentak. Meski enggan namanya disebutkan secara gamblang, wanita pemilik salah satu warung kopi didesanya ini mengatakan, alasan ia cukup sederhana jika menyangkut panen duit dalam proses pilkades. Calon Kades yang maju pada Pilkades akan membagikan uang secara cuma – cuma untuk para warga desa agar memilih calon Kades tersebut.

Hampir sebagian besar warga di tujuh desa yang bakal menggelar pilkades serentak mengamini pernyataan Zubaidah tersebut. Meskipun ada sebagian kecil yang memiliki pandangan berbeda dalam pesta demokrasi ditingkat desa. Salah satunya, kejenuhan akan kepemimpinan calon yang ada sehingga butuh penyegaran.

Demokrasi dengan bumbu politik uang sebenarnya bukan hal yang baru. Ada berbagai faktor yang menjadi penyebab. Pemahaman masyarakat yang kurang mengenai demokrasi disertai dengan tidak adanya penanganan khusus mengenai pelanggaran ini, membuat politik uang semakin menjamur layaknya lumut yang tumbuh di musim hujan.

Politik uang sendiri merupakan suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Hukum yang mengatur mengenai politik uang juga telah diterapkan yaitu Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 yang berbunyi : Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.

Ibarat anjing yang menggonggong kafilah berlalu, faktanya yang ada dalam masyarakat menganggap bahwa pemberian uang dari calon Kades merupakan hal yang biasa dan dianggap wajar. Hal ini didasari dengan dalih pembenar dikalangan masyarakat sendiri. Yakni, jika orang ingin mendapatkan sesuatu harus rela untuk mengorbankan sesuatu untuk mendapatkan keinginannya atau yang dalam istilah sosiologisnya disebut dengan teori pertukaran.

Fenomena yang telah mendarah daging di masyarakat. Dimana pertukaran sosial yang dilakukan antara calon kepala desa dengan warga desa sama-sama menguntungkan keduanya. Calon Kades berharap bisa mendulang suara sebesar – besarnya. Di sisi lain warga desa menganggap bahwa uang pemberian calon Kades merupakan rejeki tersendiri yang jarang-jarang terjadi.

Permasalahan politik uang memang tidak lantas dapat diatasi dengan mudah. Belum lagi intervensi rezim penguasa. Dimana, para elite memiliki sejumlah kepentingan. Guna memuluskan niatnya, tidak sedikit yang ikut memback up secara penuh baik materiil maupun imateriil proses pilkades tersebut. Harus ada kerjasama yang berkesinambungan antara pemerintah melalui stage holder yang ada dan aparat keamanan sendiri tentunya. Meski membutuhkan waktu dan proses panjang namun dengan upaya sosialisasi tentang hakikinya proses demokrasi diharapkan bisa meminimalisir pelanggaran dalam pemilihan umum kepala desa.

Selain itu, diperlukan juga komunikasi yang aktif antara perangkat desa dengan penduduk yang ada dalam desa tersebut. Jika pada dasarnya politik uang menjadi hal yang wajar dalam masyarakat. Maka perlu dijelaskan pula tentang dampak dari politik uang tersebut. Dimana dampak politik uang dapat menciptakan korupsi para kades terpilih sehingga menyebabkan kerugian sendiri bagi rakyat.

Sekilas politik uang dapat dinikmati dengan begitu mudah oleh mereka yang menerima ibarat kata sebagai hasil panen, namun di balik itu semua ada bahaya yang menggerogoti, yaitu munculnya tindak korupsi. Bagai efek domino bagi pelaku politik uang juga telah tertanam jika apa yang ia peroleh adalah hasil dari membeli suara atau politik dagang sapi. Sehingga ketika jadi ia pun akan beranggapan bagaimana bisa meraih untung dari apa yang sudah ia keluarkan.

Penulis : A. Susanto

Bagi anda yang mau kirim artikel suara nitizen silakan dikirim ke email [email protected]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto
Tags