Pungli Marak, Jombang Belum Bentuk Satgas Saber Pungli
JOMBANG, faktualnews.co – Pemerintah Kabupaten Jombang, saat ini belum siap membentuk tim satuan petugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli), padahal dalam intruksi dari Menteri Dalam Negeri seluruh pemprov dan pemda/pemkot segera membentuk tim.
Kemudian tim yang dibentuk tersebut dilaporkan ke Mendagri dengan tembusan Menkopolhukam. Dalam tim tersebut, susunan organisasi selain dari pemerintah daerah, juga dari beberapa lapisan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, kanwil kementerian dan hak asasi manusia, polisi militer tentara nasional Indonesia, hingga ombudsman.
Kabag Organisasi Setdakab Jombang Bambang Sutowo menjelaskan, sebenarnya tim sudah terbentuk namun karena ada surat edaran nomor dari Mendagri Nomor 700/4227/SJ/ tentang pembentukan unit satgas pemberantasan pungli tingkat provinsi dan kabupaten/kota, maka menurut pihaknya harus membentuk tim baru.
“Menindaklanjuti Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang tim saber pungli, sebetulnya tim ini sudah terbentuk beberapa waktu lalu sesuai dengan instruksi dari Gubernur Jatim. Namun dalam perkembangannya sebelum tim tersebut resmi berjalan sudah ada surat baru yang diterima dari Mendagri,” terang Bambang di Jombang, Jawa Timur.
Masih menurut Bambang, surat yang diteken pada 11 November itu mengintruksikan agar pemeritah daerah segera membentuk tim tersebut. ’’Intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tanggal 24 oktober tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor B.162/Menko/Polhukam/HK04/10/2016 tanggal 31 Oktober 2016 hal pembentukan unit pemberantas pungli tigkat provinsi dan kabupaten/kota untuk segera mementuk unit satgas saber pungli,’’ jelasnya.
Meski dalam surat edaran tersebut tim terbentuk paling lambat 14 November, hingga sekarang belum secara resmi diluncurkan. Menurutnya, untuk sekarang ini masih dalam proses pembahasan. ’’Jadi, kemarin sudah ada rancangan perbup tentang satgas dan pencegahan dan pemberantasan pungli, kemudian ada surat baru itu. Makanya, sampai sekarang belum dibahas,’’ ungkap Bambang.
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kapan tim tersebut secara resmi terbentuk. ’’Yang jelas akan dibuat dan segera, sebab laporannya harus dikirim langsung ke pusat,’’ pungkasnya.
Seperti diketahui, Mendagri sudah melansir implementasi dari gerakan satgas saber pungli di berbagai daerah dilakukan secara berkesinambungan. Pemerintah daerah diwajibkan melapor pengawasan pungli secara berkala, setiap bulan. Sayangnya, di Kabupaten Jombang tim itu justru belum terbentuk. Hingga sekarang, baru masuk proses pembentukan. (on/sur)