FaktualNews.co

Polres Mojokerto Kota Bekuk 6 Orang Sindikat Pengedar Narkoba

Kriminal     Dibaca : 1918 kali Penulis:
Polres Mojokerto Kota Bekuk 6 Orang Sindikat Pengedar Narkoba
Polisi menunjukkan barang bukti. Foto : Arivin/faktualnews
Polisi menunjukkan barang bukti. Foto : Arivin/faktualnews

Polisi menunjukkan barang bukti.
Foto : Arivin/faktualnews

MOJOKERTO, faktualnews.co  –  Jajaran Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Mojokerto Kota membekuk 6 orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita sebanyak 59,69 gram sabu, 0,72 gram ganja serta 19 butir ekstasi.

“Selain itu, kami juga mengamankan uang sebanyak Rp 38.411.000 hasil penjualan narkoba jenis sabu,” ungkap Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Susanto, Kamis (24/11).

Menurutnya, ke enam tersangka di tangkap petugas di tempat dan waktu yang berbeda. Pertama petugas meringkus Misdiyanto (36) alias Godek. Ia ditangkap di sebuah kamar kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada Minggu, 20 November 2016.

“Dari penangkapan itu, kemudian petugas menangkap Kenki (35), Gatot (40), Irwan (29). Ketiganya kita tangkap di rumah masing-masing di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto,” tambahnya.

Selang sehari berikutny, korps berseragam cokelat kembali meringkus pengedar lain yang juga jaringan Godek. Fengki (21), digerebek di tempat persembunyiannya di Kelurahan Wates, Kota Mojokerto. Terkhir, petugas menangkap Purwo (36) yang melarikan diri ke rumahnya di Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Jombang.

Menurut Hendro, sindikat pengedar narkoba yang ditangkap polisi ini dipimpin oleh Gondek. Ia diketahui sudah dua kali keluar masuk sel tahanan dengan kasus yang sama. Dari pengakuan Gondek, barang haram itu dibeli dari seseorang di wilayah Surabaya.

“Pelaku membeli dengan harga Rp 900 ribu pergramnya. Saat ini kami masih mendalami kasus ini. Kami tengah mengejar bandar besar yang menyuplai sabu dengan inisial G,” terangnya.

Konplotan sindikat pengedar narkoba jenis sabu dan ganja ini, lanjut Hendro akan di jerat dengan pasal 114 subsider 112 subsider 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (vin/gwt)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza