JAKARTA, faktualnews.co – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berencana mengusulkan moratorium atau penghentian sementara ujian nasional (UN) pada tahun 2017.
Menurutnya moratorium ujian nasional (UN) dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007. Namun penerapannya masih menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi.
Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia. Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN.
“Saya mengajukannya ke Presiden karena nanti perlu ada inpres,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, seperti dikuti Kompas.com di Jakarta, Kamis (24/11) lalu.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, UN kini tak lagi menentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan. Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi standar nasional.
“Evaluasi nasional nanti diserahkan kepada pemerintah daerah. Kita mau mengembalikan evaluasi sebagai hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif. Negara cukup mengawasinya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti mengapresiasi langkah pemerintah. “Hal itu menunjukkan pemerintah patuh pada putusan pengadilan dan menghargai hukum,” ujar Retno.
Namun Pakar evaluasi Elin Driana mengingatkan pemerintah supaya perubahan UN tidak dilakukan secara mendadak. Perlu ada sosialisasi terlebih dahulumemetakan kondisi pendidikan. Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi standar nasional.
“Evaluasi nasional nanti diserahkan kepada pemerintah daerah. Kita mau mengembalikan evaluasi sebagai hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif. Negara cukup mengawasinya,” ucap Muhadjir.(Kom/rep)