JOMBANG, faktualnews.co – Polres Jombang terus berupaya menekan peredaran miras di Kota Santri. Kali ini, aparat kepolisian berhasil menggagalkan distribusi ratusan botol miras jenis arak putih di Jalan raya Desa Trawasan Kecamatan Sumobito, Jum’at (25/11/2016)
Selain itu, korps berseragam cokelat juga menangkap Maszudi (26) warga Jalan Pakubuwono Desa Mojoangapit Kecamatan Jombang. Ia diketahui sebagai distributor miras yang selama ini malang melintang di Kabupaten Jombang.
Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi akan adanya pengiriman miras dari rumah tersangka ke wilayah Jombang Kota menggunakan mobil jenis avansa.
“Informasinya, miras tersebut akan di kirim menggunakan mobil Toyota Avansa dengan Nopol S 1000 XI. Dari itu kemudian kita lakukan penyergapan di jalan,” katanya kepada awak media, Sabtu (26/11/2016).
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, tumpukan kardus berisi miras ditemukan petugas di dalam mobil tersebut. Praktis petugas langsung menggiring sopir sopir beserta kendaraannya dan mengamankannya ke Mapolres Jombang.
“Jumlahnya ada 18 kardus berisi 216 botol atau 324 liter. Miras tersebut akan dikirim ke beberapa pedagang eceran di wilayah Jombang,” tambahnya.
Saat ini, lanjut Subadar ratusan botol miras dan barang bukti berupa mobil Toyota Avansa warna hitam milik pelaku sudah diamankan di Mapolres Jombang. Tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana ringan.
“Tersangka saat ini masih kami mintai keterangan untuk mengungkap peredaran miras yang lebih besar lagi. Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam menekan angka peredaran miras di Jombang,” pungkasnya.(on/san)