FaktualNews.co

Anggota DPR RI Prihatin, Medsos Jadi Acang Caci Maki dan Ujaran Kebencian

Nasional     Dibaca : 1466 kali Penulis:
Anggota DPR RI Prihatin, Medsos Jadi Acang Caci Maki dan Ujaran Kebencian

Maman Imanul Haq Anggota Komisi VIII, Fraksi PKB DPR RI Foto : Istimewa

JAKARTA, faktualnews.co – Media sosial yang belakangan seolah menjadi ajang ujaran kebencian yang mengarah ke unsur SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), memantik keprihatinan sendiri Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq.

“Kita sangat prihatin dengan apa yang terjadi di dunia maya bagaimana pengguna media sosial menggunakan medsosnya untuk ajang mencaci maki, mem-bully orang lain bahkan kepada tokoh yang kita hormati dan kagumi,” kata Maman minggu (27/11/2016), dilansir okezone.

Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Pusat itu meminta masyarakat, terutama yang aktif bersuara di medsos menjadi bagian dari kelompok yang menjaga etika dan tetap memperhatikan moralitas kebangsaan dan keagamaan.

Dengan tetap menjaga moralitas dan nilai-nilai agama, lanjut Maman, diharapkan para pegiat media sosial bisa menyaring setiap informasi yang didapatnya sebelum disampaikan kembali ke masyarakat.

“Ketika itu viral di medsos bahkan oleh relawan yang sesungguhnya harus menjaga etika itu sungguh sangat memprihatinkan. Itu harus ada objektifitas, rasionalitas dan kemampuan kita untuk bisa menjaga menyaring informasi dengan baik,” jelasnya.

Kegaduhan di dunia maya atau medsos ini memang sudah berlangsung seiring kehadirannya. Meskipun, pemerintah telah membuat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), untuk menjadi pedoman penggunaan medsos.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap, Abu Uwais seorang guru yang menggugah isu provokasi terkait rush money di akun media sosial, Facebook. Abu Uwais dinilai menghasut pihak lain dengan memposting foto uang dan ungkapan untuk menarik uang serentak.

Abu Uwais dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Tak hanya itu saja, beberapa waktu lalu jagad dunia media sosial juga dihebohkan dengan cuitan karyawan PT Adhi Karya, Pandu Wijaya di twitter yang menghina KH Mustofa Bisri alias Gus Mus.

Kasus ini bermula saat Gus Mus melakukan kultwit di Twitter lewat akun @gusmusgusmu. Gus Mus bicara soal rencana Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI yang akan melakukan Salat Jumat di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat pada, Jumat 2 Desember 2016. Gus Mus berharap aksi Salat Jumat di jalan itu tidak dilakukan karena dinilainya merupakan bid’ah besar.

Cuitan Pandu Wijaya itu pun diprotes banyak netizen karena dinilai sangat kasar memaki seorang ulama. Tidak lama berselang PT Adhi Karya pun memberikan SP3 kepada Pandu Wijaya karena dinilai melakukan pelanggaran berat yang merugikan nama baik perusahaan.

Karena banyak diprotes netizen, Pandu kemudian meminta maaf kepada Gus Mus. “Nyuwun pangapunten atas kesalahan dalem, mugi2 @gusmusgusmu lan santrinipun maringi ngapunten,” tulis pria kelahiran 1991 ini di akun Twitter @panduwijaya_. Gus Mus sendiri sudah memaafkan dan meminta kepada perusahaan Pandu untuk tidak memecatnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN