H.Ikhsan Effendi Ketua DPC PPP versi Djan Faridz. Foto : Istimewa
JOMBANG, faktualnews.co – Pasca dikabulkannya gugatan PPP Kubu Djan Faridz oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Jombang M. Ikhsan Effendi berancang-ancang menggelar kordinasi dan konsolidasi kader.
Dalam salah satu amar putusannya adalah perintah pengadilan kepada Kementerian Hukum dan Ham untuk memcabut SK Kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy dan mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz.
“Segera kita akan kordinasi dan konsolidasikan kader, kita akan satukan kekuatan. Selama ini (masa sengketa) kita tetap menjaga kekompakan dan kesolidan kader. Sampai pada saat konstitusi (putusan PTUN) memberi jalan bagi kita,” terang Ikhsan, Sabtu (26/11/2016) malam kepada wartawan.
Menurutnya, untuk memastikan loyalitas kader terhadap kepengurusan PPP yang diakui oleh pemerintah, pihaknya akan menyebarkan surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh kader.
Hal ini juga dimaksudkan kepada anggota Fraksi PPP di DPRD Kabupaten Jombang. “Tentu saja ada tahapan-tahapan setelah ada surat pernyataan loyalitas kepada DPC,” tegas Ikhsan.
Terpisah, Sekretaris DPC PPP Jombang versi Romahurmuziy, Ja’far Shodiq mengatakan, pihaknya akan menunggu perkembangan keputusan selanjutnya. Menurutnya, tidak perlu adanya persiapan langkah strategis khusus untuk menghadapi rencana dari kubu DPC PPP versi Djan Faridz. “Kita tunggu saja bagaimana keputusan selanjutnya. Kita pakai prinsip ‘rukyatul hilal’ saja,” kata Ja’far bernada seloroh.(on/san)