MEDAN, faktualnews.co – Seorang bandar besar narkoba yang merupakan jaringan internasional, berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Penangkapan terjadi usai petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Utama, Pasar XIII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sabtu malam (26/11/2016). Polisi menangkap seorang berinisial LH yang dicurigai sebagai bandar dan pemilik narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram dan 20 ribu pil ekstasi dari rumah tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Komisaris Boy Situmorang mengatakan, dari hasil introgasi LH, mengaku barang haram itu didatangkan dari negara Malaysia melalui jalur laut. “Dia mengaku hanya sebagai kurir. Barangnya dari Malaysia namun polisi masih menyelidiki lebih jauh pengakuannya,” kata Situmorang dikutip tempo.
Sementara itu, Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, tersangka LH mendapat pasokan narkoba yang diambilnya dari seseorang di pusat perbelanjaan modern Carrefour di Jalan Gatot Subroto, Medan. Narkotika itu kemudian didistribusikannya ke bandar narkoba di Medan. “Jadi ada barang yang sudah sempat lolos, itu sedang kami telusuri,” kata Mardiaz.
Mardiaz mengatakan, selama ini LH menutupi bisnis haramnya tersebut dengan berjualan mie khas Aceh di kawasan Tembung. “Selama tiga bulan anggota mengikuti gerak-geriknya karena tersangka berkedok jualan mie aceh,” ujar Mardiaz. Penangkapan tersebut, lanjut Mardiaz, menjadi titik masuk untuk mengejar bandar yang berada di Medan.