JAKARTA, faktualnews.co – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengeluarkan surat pemanggilan musikus Ahmad Dhani terkait dengan pemeriksaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara. Hal tersebut diakui calon Wakil Bupati Bekasi ini. Dhani mencurigai surat itu akan mengarah dari saksi menjadi tersangka.
“Karena dua surat yang diterima tidak menyebutkan siapa terlapornya,” kata Dhani dalam jumpa pers seraya mengutip isi surat perintah penyidikan atau sprindik yang dia terima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, (28/11/2016). Dhani yang didampingi wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, mengkhawatirkan dirinya diarahkan menjadi tersangka melalui surat tersebut.
Fadli sendiripun langsung menghimbau Kepolisian RI mampu menegakkan hukum secara adil dan tidak ada diskriminasi terkait dengan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
Fadli menjelaskan, dalam kasus penistaan agama, Ahok dijadikan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. “Sementara Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan gelar perkara, saya curiga hal ini juga berlaku pada Dhani nantinya,” terang Fadli.
Menurut Fadli, DPR melalui Komisi Hukum dua kali mengundang Kepala Polri untuk menjelaskan perkembangan terkini terkait dengan situasi Jakarta pascademo 4 November 2016. Kapolri meminta penundaan pada panggilan pertama yang dilakukan pekan lalu dan panggilan kedua senin (28/11/2016).(tmp/san)