Reklame Bodong Menjamur di Jombang, PAD Melayang
JOMBANG, faktualnews.co – Lembaga Pemantau Layanan Publik (LPLP) mengendus sejumlah reklame bodong alias tak berizin di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Hal itu tentunya merugikan pemkab Jombang.
Sebab, menjamurnya reklame bodong ini, membuat pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan restribusi dari sektor reklame hilang. “Benar, dari penelusuran yang kami lakukan, banyak ditemukan reklame yang tanpa izin,” kata Ketua LPLP Wahyu Widyanarko, Selasa (29/11/2016).
Ia menambahkan, salah satu reklame yang tak mengantongi izin yakni di Jalan Soekarno Hatta. Hal itu diketahui saat LPLP meminta kepada pemilik reklame untuk membayar pajak. Namun, himbauan itu ternyata tidak diindahkan.
“Kami sudah laporkan ke BPP (Badan Pelayan Perizinan) terkait dengan hal itu, sehingga bisa di tindaklanjuti. Karena itu sudah merugikan PAD,” tambahnya.
Banyaknya reklame yang tidak berizin ini, lanjut Wahyu harus menjadi bahan evaluasi pemkab Jombang. Ia berharap, pemkab segera melakukan penertiban dan memberikan sanksi tegas kepada para pemilik reklame bodong itu.
“BPP Jombang harus bertindak tegas dan segera melakukan penertiban reklame tersebut. Jika tidak, maka akan semakin reklame bodong di Kabupaten Jombang,” pungkasnya. (tyo/on/san)