Peristiwa

Main Judi Remi, Dua Sopir Dicokok Polisi

Vendik (kaos putih) dan Sumarno (kaos biru), kedua pejudi yang berhasil dibekuk polisi.faktualnews/R Suhartomo.

JOMBANG, faktualnews.co – Dua orang sopir diringkus aparat polsek Perak. Itu setelah keduanya tertangkap basah tengah asyik main judi remi di arena perjudian di Desa Sembung Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Keduanya yakni, Vendik Yopi Kristiawan (37), warga Jalan Menur 34 Desa Ngampel Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun dan Sumarno (30), warga Desa Gunungan Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan. Selain mengamankan kedua pejudi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

“Penggrebekan dilakukan Kamis sekitar pukul 15.00 WIB. Turut diamankan sebagai barang bukti diantaranya satu set kartu remi warna merah kombinasi kuning, uang tunai Rp 310 ribu dan dua lembar karpet warna merah motif bunga,” kata Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar, Jumat (2/11/2016).

Subadar menjelaskan, penggrebekan judi remi dilakukan bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas lima orang pria di Desa Sembung. Dari informasi tersebut, sejumlah anggota unit reskrim bergegas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Ternyata, lima orang tersebut tengah aysik melakukan judi remi.

Melihat itu, polisi segera melakukan penggrebekan. Sayangnya, dari lima orang yang berjudi, tiga diantaranya lolos dari sergapan. Polisi hanya berhasil membekuk dua pejudi, yakni Vendik dan Sumarno.

“Kedua pejudi dibawa ke Mapolsek Perak untuk proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat pasal 303 KUHP Tentang Perjudian, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Subadar.(oza/san)