Tagih Komitmen PT SUB, Warga Kembali Luruk DPRD

Puluhan warga saat melakukan hearing dengan Komisi C di kantor DPRD Jombang.faktualnews/R Gawat.

JOMBANG, faktualnews.co – Polemik limbah PT SUB di Dusun Pundong, Desa Balongrejo, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur hingga kiniterus berlanjut. Sebab, pemilik perusahaan sepertinya memang tak serius untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Puluhan warga kembali mendatangi komisi C DPRD Jombang, Jumat (02/12/2016). Kedatangan mereka tak lain untuk menyampaikan keluhan yang sama. Yakni terkait dengan pencemaran limbah yang dilakukan perusahaan pengolahan kayu lapis ini. Warga menuntut PT SUB Unit II mempertanggungjawabkan kesepakatan hasil hearing(dengar pendapat) sebelumnya. Dimana, dalam forum pihak pabrik diminta bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan yang berdampak kepada warga sekitar.

Dalam kesepakatan itu, pabrik pengolahan kayu itu diminta untuk memperbaiki salah satu cerobong asap yang menyebabkan pencemaran udara karena mengeluarkan debu yang menggangu kesehatan warga. Disamping itu, warga juga terganggu dengan dentuman keras yang bersumber dari pabrik.

PT SUB juga diminta untuk bermusyawarah dengan warga terkait pemberian kompensasi dengan difasilitasi pemerintahan desa. Meski pihak pabrik mengaku sudah berupaya mempertanggungjawabkan, namun warga belum menerimanya.

“Meski pihak pabrik sudah mengganti cerobong yang tidak sesuai standar, seperti hasil temuan BLH (badan lingkungan hidup) sebelumnya, tapi suara bising malah semakin keras mengganggu warga. Debu juga bertebaran masih masuk ke rumah-rumah warga,” ujar Izarrohman Fadly, salah satu perwakilan warga saat memaparkan dalam forum tersebut.

Kini, warga bersikukuh meminta pabrik juga memberikan kompensasi kepada warga terdampak. “Selama 4 tahun kami sudah menjadi korban terdampak pabrik, mohon ini jangan dibiarkan berlarut-larut,” tandas Izar.

Sementara itu, General Manajer PT SUB Fhaisal mengatakan, perbaikan cerobong seperti yang direkomendasikan Komosi C sudah dilakukannya. Menurutnya, perbaikan lainnya saat ini masih berjalan. Terkait dengan target waktu perbaikan selama dua bulan, pihaknya mengakui tak bisa memenuhi.

“Kami butuh waktu untuk menyelesaikan. Pengerjaan itu dilakukan oleh subkon. Dan kami sudah mendesak agar perusahaan yang kami tunjuk untuk perbaikan ini agar sesegera mungkin diselesaikan,” bebernya.

Terkait dengan kompensasi sesuai tuntutan warga, pihaknya mengaku tidak bisa memutuskan. Sebab, imbuhnya, hal itu memerlukan persetujuan dari manajemen pusat. “Tuntutan warga terkait kompensasi sudah kami sampaikan ke manajemen pusat,” tandas Fhaisal.

Masih dalam forum tersebut, Yuli Inayati, Kepala Sub Bagian Pengendalian Dampak Lingkungan BLH Jombang menyampaikan, setelah pihaknya melakukan uji laboratorium semua emisi sudah memenuhi baku mutu. Sehingga aman bagi kesehatan. Meskipun saat ini debu terasa menyengat bagi warga.

Namun demikian, Yuli menyatakan, pihaknya merekomendasikan PT SUB melakukan penghijauan di sekitar lingkungan terdampak. Mengenai pencemaran air yang dikeluhkan warga, pihaknya tidak menemukan adanya pencemaran tersebut. “Setelah diuji laboratorium, tidak ada kandungan zat besi ataupun penyebab lainnya yang bisa membahayakan warga,” tandasnya.

Atas polemik yang terjadi, Ketua Komisi C DPRD Jombang, Masud Zuremi meminta agar kedua belah pihak menyepakati langkah penyelesaian. Ia pun memberi tenggat waktu 14 hari dari mulai hearing tersebut. “Kami hanya bisa memfasilitasi antara warga dengan pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan persoalan. Kalau tidak bisa diselesaikan sekarang disini, silahkan ditindaklanjuti dengan musyawarah antara kedua belah pihak dengan difasilitasi pemerintahan desa setempat. Saya memberikan waktu 14 hari dimulai sejak sekarang (kemarin, red),” ujarnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, para anggota komisi C DPRD Jombang, Kepala Badan Lingkungan Hidup  (BLH) Kabupaten Jombang, Sukar, Kepala Desa Pundong, Kecamatan Diwek, serta belasan warga Dusun Balongrejo. (oza/san)