FaktualNews.co

LSM Jamal Soroti Lambatnya Lpj Dana Banpol Di Lamongan

Peristiwa, Politik     Dibaca : 1583 kali Penulis:
LSM Jamal Soroti Lambatnya Lpj Dana Banpol Di Lamongan
Ilustrasi
Ilustrasi

Ilustrasi

 

LAMONGAN, faktualnews.co – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) menyoroti penggunaan dana bantuan politik yang diberikan Pemerintah Kabupaten untuk partai politik sekitar Rp 5 miliar, hingga menjelang akhir tahun belum ada laporan pertanggungjawaban (Lpj).

“LPj dana banpol seharusnya berikan atau diinformasikan kepada Masyarakat sebab ini termasuk dokumen publik karena memakai dana dari APBD senilai 5 Miliar,” kata Ketua LSM Jamal, Nur Salim di Lamongan, Jawa Timur, Senin (5/12).

Dia melanjutkan hingga pada akhir tutup tahun anggaran, Kesbangpolinmas belum menginformasikan laporan pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan dana bantuan politik (Banpol) yang diberikan Pemerintah Kabupaten untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD untuk pendidikan politik dan operasional kesekretariatan.

“Kenapa dan ada apa hingga data SPj dana Banpol sangat sulit didapat, hingga saya beranggapan ada beberapa partai yang belum menjalankan kewajibannya yakni menyerahkan LPj. Apa kurangnya sosialisasi Kesbangpolinmas, atau pengurus partai yang terlalu banyak kesibukan, atau masih rendahnya kemampuan SDM penyusun Lpj,” Ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesbangpolinmas Sujito, saat dihubungi terkait SPj dana Banpol tidak memberikan jawaban. “Maaf saya masih ada rapat,” ujarnya melalui pesan singkat.

Informasi yang didapat dari link Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan no. 027/LHP/XVIII.SBY/03/2016, telah dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamongan. Proses pencairan dana bantuan Politik (Banpol) untuk tahun 2016 masih terkendala dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Sesuai Permendagri No 24 Tahun 2009 Dana Banpol digunakan untuk pendidikan politik, yaitu kegiatan yang mencakup partisipasi berpolitik serta peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat mandiri yang dewasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang memiliki karakter dalam memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. (sol/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul