Peristiwa

Pengganti Pelat Mobdin DPRD Jombang Bisa Kena Sanksi Pidana

 

Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Mellysa Amalia

JOMBANG, faktualnews.co – Foto mobil dinas (Mobdin) dengan S 503 WP yang menjadi sorotan netizen di jejaring media sosial Facebook merupakan mobdin di DPRD Kabupaten Jombang, tampaknya akan berbuntut panjang. Sebab, penggantian pelat mobdin tersebut telah melanggar aturan yang berlaku. Belakangan, pengganti bisa dikenakan sanksi pidana oleh pihak kepolisian.

“Bisa dikenakan pasal 280 jo pasal 68 ayat 1. Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh polri,” kata Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Mellysa kepada awak media, Senin (05/12/2016).

Dalam pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan disebutkan, jika pengganti pelat nomor merah menjadi hitam bisa dikenakan sanksi. Tak hanya sanksi denda, namun sanksi yang diberikan juga berupa pidana.

Bahkan pelaku bisa diancam hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. “Bisa dikenakan sanksi, atau di tilang,” tambah Mellysa.

Sebelumnya, foto mobil dinas milik pemkab jombang dengan nopol bunglon (warna hitam) dikritik habis dunia dunia maya (facebook). Sejumlah sorotan bernada sindiran dialamatkan kepada pemegang mobil dinas Kijang Inova nopol S 503 WP.

”S 503 WP. motore sopo iki yo. ketemu aku neng perempatan sentul/ Tembelang iki maujam 11.30 an mencari jawaban ,” beber salah satu pemilik akun Adil dalam akun facebooknya.

Sontak, status ini dalam sekejab menuai respons para netizen lainnya. ”loo semestinya plat merah kok jadi hitam? Kebangetan,” cetus pemilik akun Bashori menanggapi foto kendaraan yang diduga kendaraan dinas ini.

Senada sorotan dari pemilik akun Eka. ”Enak yaa, fasilitas negara digunakan untuk fasilitas pribadi,” celetuknya. Menambahkan pemilik akun habibi. ”Biasanya yang pakai bukan pejabatnya,tapi orang dekatnya termasuk kader partai. Tujuannya biar bisa beli BBM subsidi. Kalau plat merahkan gak bisa beli BBM bersubsidi”, sambungnya.

Belakangan diketahui, mobdin yang mendadak berganti pelat menjadi hitam tersebut digunakan oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Jombang.”Mobil S 503 WP itu yang digunakan pak Kartijo, anggota komisi C,” kata salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada faktualnews.co, Senin (5/12/2016).

Sumber yang mewanti-wanti agar identitasnya di rahasiakan tersebut menambahkan, mobdin dengan nopol S 503 WP itu memang merupakan mobdin DPRD Kabupaten Jombang. Dari informasi yang diterima pihaknya, mobdin tersebut digunakan untuk pergi keluar kota. “Katanya ke daerah Jawa Tengah, untuk tepatnya kemana saya kurang tahu. Mungkin ke Solo atau Jogjakarta,” tambahnya.(vin/rep)