SURABAYA, faktualnews.co – Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai perlunya revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), segera disahkan karena menyangkut nasib para guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan honorer hingga tenaga kontrak yang bekerja di instansi Pemerintah.
Nantinya para guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer lainnya akan mendapat kepastian status mereka karena pengabdiannya, selama minimal tiga tahun akan diangkat langsung menjadi PNS.
“Pengangkatan PNS nantinya tak melalui ujian. Namun hanya seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi surat keputusan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian,” terang Rieke seperti dikuti dari tribunnews.com di Surabaya.
Pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama. Atau mereka yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
Dalam pengangkatan PNS dilakukan penyesuaian masa kerja, gaji, penyetaraan ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Saat ini, Revisi UU ASN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2016 dan sudah dibahas di DPR. Pembahasan di Badan Legislasi DPR dan Panitia Kerja sudah selesai.
Muatan isinya sementara sudah mengakomodir kepastian nasib dan perlindungan serta pengangkatan PNS secara langsung bagi Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Tahapan berikutnya adalah pengesahan pada Sidang Paripurna DPR menjadi RUU Inisiatif DPR. Selanjutnya dilakukan pembicaraan tingkat 1.
Sementara itu dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hanya membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi.
Dalam UU itu, para GTT itu masuk dalam kategori PPPK. Namun, anehnya tak ada batasan masa kerja dan tingkatan.
“Ini tidak fair,” kata pemeran Oneng dalam sinetron komedi “Bajai Bajuri”. Oneng menuturkan bahwa pengakuan status pegawai non-PNS dan Pengangkatan PNS perlu payung hukum yang kuat.
Yakni Undang-Undang. Selain itu, perlunya Mereformasi Birokrasi dan Kualitas Pelayanan Publik dam Pembangunan membutuhkan aparatur sipil negara yang profesional dan demokratis serta sejahtera. (tbn/rep)