Guru Cabul Di Jombang Hanya Diberhentikan Sementara
JOMBANG, faktualnews.co – Pemkab Jombang, nampaknya masih belum berani bersikap tegas memberikan sanksi kepada Kasnam, salah satu oknum guru PNS di wilayah Kecamatan Bareng yang terjerat hukum kasus pencabulan.
Buktinya, meski pengadilan sudah menjatuhkan putusan lima tahun penjara, belum ada langkah atau sikap yang sudah dilakukan.
“Memang benar dia (Kasnam, Red) diberhentikan sementara. Untuk sanksi belum kita lakukan,’’ kata Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, I Nyoman Swardana di Jombang, Jawa Tiimur.
“Karena belum inkrah, memang sudah diputuskan. Siapa tahu dia (Kasnam, Red) nanti ternyata mengajukan banding,’’ jelas Nyoman.
Meski begitu, ia menegaskan pihaknya tetap memberikan sanksi kepada tenaga pendidik tersebut. Bahkan, tidak main-main masuk dalam sanksi dengan tingkatan berat. Sayang, ia tak menjelaskan secara rinci masuk jenis apa.
’’Jadi sebenarnya kami sudah bisa melakukan pemeriksaan itu, tapi karena sudah ditangani oleh kepolisian, maka semetara kami menunggu. Pokoknya sanksi berat, entah itu nanti kategori pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat, ditunggu saja,’’ beber Nyoman.
Ia tak dapat memastikan kapan sanksi tersebut bakal diberikan. Hanya, Nyoman menegaskan oknum guru PNS itu tetap mendapat sanksi berat. ’’Nanti setelah inkrah, akan dilanjutkan ke pemda. Karena itu, sekarang masih nunggu sampai selesai. Apakah dia banding atau tidak,’’ ungkap Nyoman.
Dalam pemberian sanksi disipilin kepada PNS kata Nyoman ada tiga tingkatan, masing-masing sanksi ringan, sedang dan berat, diberikan sesuai dengan tindakan. Khusus sanksi berat ada lima jenisnya, di antaranya penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat serta pemberhentian dengan tidak hormat.
’’Penurunan pangkat jelas tidak masuk, karea melihat vonis dari pengadilan lima tahun. Artinya nanti bisa pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat,’’ pungkasnya.
Seperti diketahui, sidang putusan kasus pencabulan dengan terdakwa Kasnam, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, (15/12) lalu. Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan putusan lima tahun penjara kepada oknum guru PNS SMP di wilayah Kecamatan Bareng.
Keputusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (kejari) Jombang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat yakni hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan. (pul/rp)