FaktualNews.co

POM Mini Salahi Aturan, Belum Ada Tindakan Tegas Dari Aparat

Ekonomi     Dibaca : 1723 kali Penulis:
POM Mini Salahi Aturan, Belum Ada Tindakan Tegas Dari Aparat
Salah satu usaha pom mini berada diatas trotoar jalan Dr Soetomo, Jombang, Jawa Timur. FaktualNews/Ipul/
Salah satu usaha pom mini berada diatas trotoar jalan Dr Soetomo, Jombang, Jawa Timur. FaktualNews/Ipul/

Salah satu usaha pom mini berada diatas trotoar jalan Dr Soetomo, Jombang, Jawa Timur. FaktualNews/Ipul/

 

JOMBANG, faktualnews.co – Gejolak usaha SPBU mini atau pom mini di Kabuapten Jombang kian hari makin menjamur.

Salah satunya yang berdiri di RTH Kecamatan Mojoagung, meski, pemkab sudah menyurati bahwa pendiiran usaha tersebut melanggar aturan. Namun dalam perjalananya tetap beroperasi.

“Memang benar, informasinya dari Dinas PU Cipta Karya sudah mengirim surat ke sana. Karena berdirinya di atas saluran air RTH,’’ kata Kepala Disperindagpas Kabupaten Jombang, Masduqi Zakariya.

Lebih lanjut Masuduqi mengakui hingga kini belum ada aturan pendirian usaha tersebut. Baik uji tera dan lainnya. Begitu juga beridirnya pom mini tersebut. ’’Sampai sekarang belum ada, kalau pun pom mini seharusnya ada kerjasama dengan PT Pertamina. Tapi, ternyata tidak ada,’’ bebernya.

Terlebih, hampir semua pom mini alat yang dipakai berupa mesin. Meski ditingkat pengecer, namun adanya peralatan tersebut sudah menyerupai SPBU pada umumnya notabene bekerjasama dengan PT Pertamina.

’’Jadi meski tingkat pengecer, ternyata ada nosel. Itu harus di tera. Apalagi angka yang muncul di sana bukan liter, melainkan rupiah. Misal satu rupiah dapat berapa tets kita nggak tahu. Karena selama ini tidak dilakukan tera, kalau toh kita tera jelas salah. Karena selama ini tidak ada aturan,’’ ungkapnya.

Menurut Masduqi menilik dari alat saja sudah menyalahi aturan. Sudah tentu berdirinya usaha tersebut juga demikian. Terlebih, pom mini yang berada di RTH Kecamatan Mojoagung berdiri di atas saluran air.

’’Artinya perlu penindakan, jadi yang berwewenang jelas penegak perda dari Satpol PP,’’ pungkas Masduqi.

Terpisah, Kepala Dinas PU Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan, dan Pertamanan Kabupaten Jombang, Yudhi Adriyanto membenarkan pihaknya sudah mengirim surat kepada pemilik usaha tersebut. ’’Sudah kami kirim surat teguran sejak Oktober lalu. Karena berdirinya pom mini itu menyalahi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,’’ ungkap Yudhi.

Ini setelah pihaknya sudah melakukan pantauan pada 11 Oktober lalu. Hasilnya, tim yang diturunkan memastikan beridirinya pom mini di area RTH di atas saluran air yang berada di sebelah pojok taman.

’’Jadi sudah jelas melanggar, masuk bab empat pasal enam ayai a bahawa setiap orang dilarang mendirikan bangunan di tempat umum dan tempat lainnya, kecuali mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang,’’ jelasnya.

Karena sudah menyalahi aturan, diapstikan pemilik usaha tersebut seharusnya menghentikan aktivitasnya. Sayang, hingga kemarin, masih tetap beroperasi. ’’Penindakan bukan urusan kami, yang jelas sudah kami kirim surat teguran. Artinya kalau pun masih beroperasi harus segera ditindak,’’ pungkas Yudhi. (pul/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Tags