Sidak Mamin, Penjual : Harusnya Razianya Jangan Di Pedagang, Ya Ke Tingkat Produsen Dong
JOMBANG, faktualnews.co – Tim gabungan dari Bagian Perekonomian, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas), Dinas Kesehatan, Bagian Humas, Satpol PP Pemerintah Kabupaten Jombang serta polres setempat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke minimarket dan sejumlah pedagang makanan dan minuman (mamin) di Pasar Peterongan, Selasa (20/12/2016).
Sidak itu untuk melihat apakah mamin yang dijual layak konsumsi atau tidak, petugas mendatangi salah satu minimarket yang terletak di Jalan Kolonel H Ismail Desa Mancar Kecamatan Peterongan.
Di minimimarket tersebut, petugas memeriksa satu persatu mamin yang dijual. Hasilnya, petugas gabungan menemukan sejumlah jajanan jenis wafer, minuman berkarbonasi dalam botol serta kopi kemasan kotak yang sudah kadaluarsa.
“Kita minta petugas minimarket untuk membuang makanan ke tempat sampah. Begitu juga untuk minuman yang kadaluarsa juga dibuang,” kata Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Jombang, Yulien Utarti.
Usai dari minimarket, petugas gabungan melanjutkan sidak ke Pasar Peterongan. Di dalam pasar, petugas menghampiri sedikitnya empat lapak penjual. Petugas kemudian meneliti mamin yang dijajakan baik yang dipajang di etalase ataupun tumpukan stok di toko. Apakah mamin kadaluarsa serta kemasan rusak atau tidak.
“Makanan dan minuman yang ditemukan hampir semua yang biasa dikonsumsi anak-anak. Tidak hanya kadaluarsa, kita juga mencari makanan yang mengandung pewarna tekstil berbahaya serta kemasan rusak. Tadi ada roti yang bungkusnya terlihat seperti bekas digigit tikus sehingga tidak higienis,” ungkap Yulien.
Petugas kemudian memberi pemahaman kepada penjual agar lebih teliti ketika mendapat tawaran dari sales makanan yang datang. “Ini tadi kita menyita beragam makanan seperti beragam mie, makroni, beragam kerupuk mengandung bahan pengawet. Barang-barang ini kita sita untuk dibawa ke gudang Disperindagpas untuk kemudian dimusnahkan. Sekali lagi lebih teliti ketika akan membeli makanan,” tandasnya.
Sementara, Maria Ulfa (42), salah satu pedagang memprotes langkah penyitaan makanan yang dilakukan petugas. Menurutnya, sebagai pedagang kecil dia tidak tahu apakah makanan berbahaya atau tidak. “Kami pedagang kecil tidak paham soal kandungan pewarna makanan berbahaya atau tidak. Bagaimana cara ngeceknya,” ujarnya.
Menurut Ulfa, langkah penertiban dilakukan seharusnya pada pedagang level pemasok. Tidak di tingkat bawah. “Harusnya pedagang besarnya dong yang ditertibkan. Kalau begini (disita, red), apa pemerintah mau kasih uang (ganti rugi). Padahal kita belinya kontan kepada sales,” pungkasnya dengan nada kesal. (pul/rp)