Pusat Perbelanjaan yang melarang karyawan muslimah memakai hijab, hal itu diketahui setelah DPRD Kabupaten Jombang melakukan sidak, Kamis (22/12/2016). FaktualNews.co/R Suhartomo/
JOMBANG, faktualnews.co – DPRD Kabupaten Jombang mengkritik dua swalayan yang tidak memperbolehkan karyawan muslimah menutup aurat dan melarang mengenakan hijab.
Dua swalayan di kabupaten Jombang yang menerapkan larangan menutup aurat itu swalayan Keraton di Jalan A Yani serta swalayan baru Borobudur di Jalan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Kalangan legislatif mendesak Pemkab Jombang menutup dua swalayan tersebut jika tidak segera merubah kebijakan terhadap busana karyawannya.
Selain dari Fraksi PKB, komisi A dan D DPRD Kabupaten Jombang kompak memprotes dua swalayan tersebut.
Bukan tanpa alasan, para politisi mengaku sudah menerima pengaduan dari masyarakat, termasuk karyawan dua swalayan tersebut.
“Tadi kami menerima laporan dari anggota F-PKB yang ikut sidak (inspeksi mendadak) ke dua swalayan itu, ternyata pihak manajemen dua swalayan tidak ada yang mau menemui anggota DPRD yang datang. Padahal rombongan DPRD mau klarifikasi baik-baik secara langsung kepada pihak manajemen,” kata Mas’ud Zuremi, Ketua F-PKB DPRD Kabupaten Jombang kepada awak media, Kamis (22/12/2016).
Ia menjelaskan, dalam sidak tersebut, anggota DPRD sempat menanyakan kepada karyawan dua swalayan itu tentang larangan mengenakan jilbab dan keharusan memakai rok diatas lutut.
“Karyawan dua swalayan itu saat ditanyakan membenarkan bahwa pihak manajemen tidak memperbolehkan mengenakan jibab. Dan rok yang digunakan harus pendek, harus diatas lutut,” jelasnya.
Menurut Mas’ud, seharusnya pihak manajemen dua swalayan menghargai hak karyawan muslimah dengan tidak melarang mengenakan jilbab dan memakai rok mini.
“Selama tidak ada klarifikasi, kami meminta kepada pemerintah menutup Keraton dan Borobudur yang melarang karyawannya mengenakan jilbab dan mengharuskan menggunakan rok mini,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendesak pemerintah meninjau kembali perijinan dua swalayan tersebut. “Kami akan sampaikan kepada pimpinan DPRD agar manajemen dua swalayan itu dipanggil untuk dimintai keterangan,” pungkas Mas’ud.
Dua swalayan itu juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang kebebasan pekerja di perusahaan.
“Dugaan ini perlu kita cermati karena kuat kemungkinan melanggar UU Nomor 13 Tahun 2013 pasal 53 poin A sampai C terkait kebebasan pekerja dalam menjalankan kewajibannya,” kata Mulyani Puspita Dewi, Ketua Komisi D DPRD Jombang.
Sementara Cakup Ismono, Ketua Komisi A DPRD Jombang memastikan pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Nyono Suharli Wihandoko terkait persoalan tersebut.
“Besok langsung kita panggil ke DPRD untuk klarifikasi secara langsung dengan pihak manajemen. Jika memang benar, kami pasti akan memberikan rekomendasi kepada bupati untuk menyikapi persoalan ini,” tandasnya. (Wat/rep)