FaktualNews.co

Konferensi PWI Kabupaten Jombang Cacat Hukum

Peristiwa     Dibaca : 1502 kali Penulis:
Konferensi PWI Kabupaten Jombang Cacat Hukum
Peserta memilih keluar usai pimpinan sidang tidak mau menerapkan pasal hak suara sesuai PD (Peraturan Dasar) PWI Jombang, Jawa Timur, Jumat (23/12/2016). FaktualNews.co/R Har/
Peserta memilih keluar usai pimpinan sidang tidak mau menerapkan pasal hak suara sesuai PD (Peraturan Dasar) PWI Jombang, Jawa Timur, Jumat (23/12/2016). FaktualNews.co/R Har/

Peserta memilih keluar usai pimpinan sidang tidak mau menerapkan pasal hak suara sesuai PD (Peraturan Dasar) PWI Jombang, Jawa Timur, Jumat (23/12/2016). FaktualNews.co/R Har/

 

JOMBANG, faktualnews.co – Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jombang ke-3 berakhir pada perpecahan, Jumat (23/12).

Sejumlah wartawan tidak diperbolehkan mengikuti forum oleh pimpinan sidang, setelah terjadi perdebatan yang cukup alot.

Awalnya, Insan media yang menjadi peserta konferensi mengikuti acara dengan tertib sejak dibuka Wakil Bupati Jombang, Mundjidah Wahab pukul 13.30.

Hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2013-2016 usai, forum berjalan kondusif. Selanjutnya, saat memasuki sidang tentang pembahsan Draft Tata Tertib Konferensi PWI Kabupaten Jombang, forum mulai memanas karena panitia belum menyiapkan salinan untuk peserta, sehingga forum diskorsing hingga 10 menit.

Saat sidang pembahasan Tatib dibuka kembali, selang beberapa menit suasana ketegangan masih saja berlanjut. Kondisi semakin tegang ketika peserta meminta pimpinan sidang menerapkan pasal hak suara sesuai PD/PRT (Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tanga) PWI.

Jika konferensi sesuai aturan yang ada dalam PD/PRT itu maka dari sembilan orang anggota yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hanya satu orang yang berhak maju sebagai calon ketua karena sudah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan sudah mempunyai kartu keanggotaan sementara lainnya masih dalam proses.

Namun konferensi tersebut tetap berjalan tanpa menerapkan PD/PRT organisasi, maka bisa dikatakan proses konferensi PWI Kabupaten Jombang cacat hukum.

“Kalau kita mau berorganisasi dengan benar, maka proses konferensi harus sesuai dengan PD/PRT organisasi. Kalau peraturan tersebut tidak diterapkan maka konferensi ini tidak bisa dilanjutkan, cacat hukum semua keputusan yang dihasilkan,” ujar peserta konferensi Amirudin kontributor Metro TV.

Lebih lanjut ia mengatakan, banyak aturan yang sudah dilanggar di konferwil PWI Jombang ini dan dianggap cacat hukum.

“Kita sudah mengingatkan ini tapi malah diusir, jadi kami akan berkirim surat ke PWI pusat. Jika tidak kami akan pilih keluar dari keanggotaan PWI Jatim,” pungkasnya. (wat/rp)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul