JOMBANG, faktualnews.co – Lembaga Swadaya Masyarakat TC (Transparency and Transportation Community) Jatim, menyayangkan hingga hari ini kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kasus kredit fiktif pada Bank Jatim Cabang HR.Muhamad Surabaya senilai Rp.53,2 miliar atas nama Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha, tidak ada kejelasan penanganannya oleh Bareskrim Polri.
Pembina TC Jatim, Joko Fatah mengatakan bahwa LSM nya memiliki bukti bahwa Bupati Mojokerto Mustof Kamal Pasha telah menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kasus kredit fiktif pada Bank Jatim Cabang HR.Muhamad Surabaya senilai Rp.53,2 miliar.
“Memang benar Bupati Mojokerto MKP sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam TPK kasus kredit fiktif Bank Jatim sesuai dengan bukti yang kami miliki,” terangnya seperti dikutip Bangsaonline.com.
Bukti yang dimilik TC Jatim yakni salah satunya, tertera secara gamblang dugaan TPK terkait kasus kredit fiktif pada PT. BPD Jatim Cabang HR. Muhammad Surabaya (Bank Jatim) sebesar Rp.52,3 milyar atas nama tersangka Mustafa Kemal Pasha.
Selanjutnya tertulis, Kegiatan Klarifikasi: Berdasarkan surat KPK-Rl Nomor : R-13845 25/09/2014 tanggal 25 September 2014 dilakukan permintaan perkembangan penanganan perkara TPK ke Kabareskrim Polri.
Hasil KIarifikasi masih berdasar dokumen yang dikantongi TC, perkara atas nama Mustafa Kemal Pasha (Bupati Mojokerto) dilakukan penanganan oleh Dittipideksus Bareskrim P4 dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang. Sesuai surat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Nomor: R/1974/Tipidkt/XII/2014/Bareskrim tanggal 31 Desember 2014.
“Tidak hanya itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI pada hari Rabu, 27 Januari 2016, disebutkan perkara yang disangkakan pada MKP selanjutnya ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri dengan persangkaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU),” tambah Fatah.
Sementara itu dua tersangka lain pada kasus yang sama, yaitu Yudi Setiawan sudah divonis bersalah pada 2 Desember 2014 dan Carolina Gunadi sudah menjadi terpidana sejak awal 2014.
Vonis Pengadilan Tipikor Surabaya untuk Yudi adalah 10 tahun penjara, denda Rp 200 juta, pengganti kurungan 1 tahun, dan pengembalian uang Rp 58.220.624.000.
Sedangkan Carolina dijatuhi hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 184.957.000 oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
TC Jatim telah meminta langsung agar kasus yang menjerat MKP diambil alih kembali KPK.
Sementara Pihak Pemkab Mojokerto melalui Kepala Bagian Humas Alfiyah Ernawati ketika dikonfirmasi, mengatakan tidak mengetahui permasalahan tersebut. “Sejauh ini kami belum mengetahuinya,” terang Erna panggilan akrab Alfiyah Ernawati, kamis (22/12/2016). (bo/rp)