DPRD Jombang Janji Usut Tuntas Galian C Ilegal di Kecamatan Ngoro, Yang Resahkan Warga
JOMBANG, faktualnews.co – DPRD Kabupaten Jombang berjanji akan mengusut tuntas polemik galian C ilegal yang meresahkan warga.
“Kemarin kami menerima informasi terkait adanya galian di Dusun Payak Santren, Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro, yang menyebabkan sumber mata air warga rusak berubah warna menjadi hijau,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Andik Basuki.
Ia berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan warga tersebut, mengusut tuntas galian C ilegal serta dampak yang ditimbulkan.
Lebih lanjut Andik, akan melakukan kordinasi internal antara komisi c dan komisi A. “hari selasa kita menindaklanjuti dengan mengadakan hearing internal dulu baru nanti akan kita panggil kira-kira siapa orang yg berwewenang di dusun Payak itu,” paparnya.
Dia mengaku soal galian yang dirasa meresahkan warga. Dirinya tak mau gegabah dalam menyikapi persoalan ini. Apalagi setelah pertambangan menjadi wewenang Pemprov Jatim.
“Untuk sementara kami akan komunikasikan dengan anggota dewan dari dapil Ngoro, agar melihat kondisi dilokasi seperti apa dan mencari siapa yang menggali disana,” terang Andik.
Politisi partai Golkar itu menjelaskan jika memang galian tersebut liar dan tetap beroperasi. Maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada kepolisian dan Pemda agar polemik galian dapat diatasi.
“Kita lihat nanti galian itu berizin apa tidak. Kita ingin tahu dulu kalau memang belum berizin akan kita sikapi lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, danggota komisi C yang menangani masalah infrastruktur dan pembangunan, Sunardi, mendapat informasi bahwa aktivitas galian C dilokasi tersebut memang meresahkan warga desa setempat.
Apalagi masalah pelebaran jalan untuk alat berat yang merusak bibir jembatan di dusun setempat. Menurut dia, hal itu merupakan masalah serius. “Jembatan itu kan milik warga yang baru dibangun beberapa minggu lalu. Namun sudah dirusak untuk lewat bego, jadi ini menjadi atensi kita,” katanya.
Tak hanya itu, ilegal atau tidaknya galian tersebut, jika sudah merusak fasilitas umum maka ada sanksi yang harus diterima kepad. “Kami akan kordinasi dengan pimpinan lalu kita tinjau lagi. Terurama masalah perizinan yang menjadi tupoksi komisi A,” pungkasnya.