MOJOKERTO, faktualnews.co – Ratusan buruh yang tergabung dalam Front Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mendesak Bupati Mojokerto segera mengajukan rekomendasi pengajuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Kami kesini untuk menagih hak kami. Pemrov sudah meminta daerah untuk mengajukan usulan UMSK, tapi ternyata Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha hingga kini belum mengajukan usulan nilai UMSK tahun 2017,” ujar koordinator aksi, Eka Herawati saat menggelar unjuk rasa di Pemkab Mojokerto, Jatim, Selasa (27/12/216).
Ia menambahkan, Bupati Mojokerto MKP menyatakan tidak akan mengusulkan UMSK Kabupaten Mojokerto tahun 2017. Pernyataan bupati itu disampaikan saat pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dewan Pengupahan.
“Padahal itu hak buruh. Sesuai dengan perda yang ada, pemda diharuskan mengajukan usulan UMSK kepada pemrov, tapi kenapa dengan bupati Mojokerto,” terangnya.
Menurutnya, tidak diajukannya usulan UMSK Kabupaten Mojokerto tahun 2017 ini lantaran ada beberapa investor yang sudah bersedia menanam saham di Kabupaten Mojokerto dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten). Sehingga jika pengajuan UMSK itu diajukan, investor tersebut berencana akan hengkang. Sebab, besaran UMK di Mojokerto akan naik dari yang sudah ditetapkan yakni Rp 3,2 juta.
“Katanya ada 6 investor yang mau masuk tahun 2017 dan mereka sudah setuju dengan besaran UMK sekarang. Kalau UMSK diajukan katanya bupati khawatir mereka akan pergi. Tapi itu merugikan buruh,” kata Eka.
Maka itu, lanjut Eka pihaknya akan memperjuangkan pengusulan UMSK langsung ke Gubernur Jatim. Para buruh ini berencana akan melakukan aksi ke gedung Grahadi Surabaya pada 29 Desember 2016 mendatang. Dimana pada tanggal tersebut bertepatan dengan disahkannya usulan UMSK oleh Gubernur Jatim Soekarwo.
“Kami akan melaporkan ini ke Gubernur, semoga gubernur bisa memdengar aspirasi kami. Karena bupati sudah tidak lagi bisa diajak berunding dengan buruh dan sudah membiarkan aspirasi yang kami sampaikan,” pungkas Eka. (vin/rp)