Sidak Komisi A dan BLH Kabupaten Jombang Diduga Bocor, Galian C Tidak Beroperasi

Komisi A DPRD Kabupaten Jombang dan BLH saat melakukan sidak di lokasi galian c di Dusun Payak Santren, Rejoagung, Ngoro, Jombang, Rabu (28/12/2016). FaktualNews.co/Gawat/

JOMBANG, faktualnews.co – Komisi A DPRD Kabupaten Jombang dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jombang, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi galian C di Dusun Payak Santren, Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang, yang disinyalir belum memiliki izin.

Namun saat Komisi A dan BLH mendatangi lokasi galian tersebut, tidak nampak pekerja maupun alat berat yang melakukan aktivitas pengalian, diduga informasi sidak sudah bocor duluan.

”Besok, pengusaha galian di desa setempat, warga dan perangkat desa akan kita panggil melalui komisi C karena ini merupakan leading sector-nya komisi C. sedangkan komisi A sudah melakukan sidak terkait perizinan CV Sentosa saja,’’ kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Cakup Ismono saat sidak lokasi galian c, di Jombang, Jawa Timur, Rabu (28/12/2016).

Lebih lanjut Cakup menjelaskan, komisinya belum bisa memastikan apakan aduan warga benar, terkait perizinan yang dianggap tak jelas. Sebab, dari aduan warga, penggalian lahan yang dilakukan CV Sentosa melebihi lebar lahan yang ditentukan.

”Kalau seperti itu tentu ada rekomendasi sendiri, hanya saja dilapangan saat kita sidak orang-orang yang bersengketa belum lengkap,’’ ujarnya.

Secara aturan, menuruntnya CV Sentosa memang sudah berizin ke Pemprov Jatim. Meski demikian, dampak yang dirasakan warga merupakan hal lain yang perlu diperhatikan. ”Jadi menurut ketua komisi C memang sudah berizin atas nama CV Sentosa begitupula dengan lokasi yang digali. Selain itu, besok kita juga akan tanya soal dampak dan efek yang dikeluhkan masyarakat,’’ tegas Cakup.

Berdasarkan laporan masyarakat di Dusun Payak Santren, sumber mata air warga rusak, air menjadi keruh, berubah warna dan tidak dapat dikonsumsi. ”Air untuk mandi dan sumur warga sudah tercemar, apakah benar akan berdampak pada sumber air, terkait hal itu kita sudah meminta BLH untuk memeriksa,’’ jelasnya.

Dari pantauan dewan, lokasi galian yang berada dekat dengan rumah pemukiman sangat meresahkan. Karena hanya berjarak sekitar 20 meter. ”Yang baru ini sekitar 20 meter, malahan yang lama lebih dekat. Itu dapat dilihat dari bekas galian yang dijadikan kolam,’’ ungkap Cakup.

Dirinya tidak menampik, jika galian tersebut sudah mendapatkan ijin dari Pemprov, tentu ada jaminan reklamasi agar penambang tidak semena-mena menggali lahan yang telah dijadikan lokasi galian. “Kami menghimbau agar kubangan kolam segera dipasang larangan bagi warga atau anak-anak untuk mendekat, atau direklamasi. Namun fakta dilapangan berbeda jauh. Karena bekas galian hanyan ditinggalkan dan dijadikan kolam ikan, makanya lebih jelasnya besok kita klarifikasi ke mereka,” pungkasnya.

Sementara itu dilokasi galian yang diresahkan warga terpampang papan CV Sentosa sebagai pelaksana. Masing-masing telah mengantongi surat izin pada tahun 2015, diantaranya Wilayah Ijin Usaha Penambangan (WIUP), Ijin Usaha Penambangan (IUP) eksplorasi, dan Ijin Usaha Penambangan (IUP) Operasi Produksi, dengan nama pelaksana Agus Suprayogi yang akan membuat kolam.
(wat/rep)