MOJOKERTO, faktualnews.co – Winarno alias Tuek (37) asal Desa Kebonagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diringkus aparat Reskoba Polres Mojokerto. Ia ditangkap saat mengedarkan obat terlarang di kawasan wisata Pacet, Sabtu (31/12/3016) dinihari.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, selain mengamankan pelaku petugas juga menyita ribuan pil doubel L. Rencananya, ribuan obat terlarang itu akan diedarkan di kawasan wisata Pacet jelang malam pesta pergantian tahun malam nanti.
“Pelaku kita tangkap saat hendak bertransaksi di Kawasan Wisata Pacet. Sebanyak 4.000 ribu butir double L dan uang Rp 1,4 juta kami amankan dalam penangkapan ini,” katanya kepada awak media, Sabtu (31/12/2016).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ribuan obat terlarang itu didapat Winarno dari rekannya yang berasal di Kelurahan Mentikan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Ia mengaku membeli obat terlarang tersebut dengan harga Rp 300 ribu untuk 1.000 butirnya.
“Pengakuan pelaku, obat terlarang ini dijual dengan harga Rp 70 ribu untuk 100 butirnya. Dari penjualan itu, Winarno mengaku mendapatkan untung sebesar Rp 400 ribu,” tambahnya.
Sutarto memaparkan, Winarno merupakan seorang residivis pengedar obat terlarang. Ia pernah diringkus aparat kepolisian di tahun 2012. Ketika itu petugas menyita barang bukti sebanyak 10.000 ribu butir obat terlarang dari tempat persembunyiannya.
“Pelaku sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Lapas Kelas II B Mojokerto. Untuk saat ini, pelaku akan kita jerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya.