FaktualNews.co

Peredaran Narkoba Tinggi, Polres Desak Pemkab Jombang Bentuk BNNK

Kriminal     Dibaca : 1509 kali Penulis:
Peredaran Narkoba Tinggi, Polres Desak Pemkab Jombang Bentuk BNNK
Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto. FaktualNews.co/ Roni Suhartomo/

Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto
Foto : R Suhartomo/faktualnews

JOMBANG, faktualnews.co – Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Jombang, Jawa Timur relatif masih sangat tinggi. Bahkan, peredarannya kini mulai merambah ke kalangan Pondok Pesantren dan kalangan pelajar.

Berdasarkan data Polres Jombang, ada 117 kasus narkoba yang terjadi di kota santri sepanjang tahun 2016. Jumlah perkara ini jauh lebih tinggi dari tahun 2015 yang hanya 67 kasus narkoba. Untuk tersangka kasus narkoba pada tahun 2016 sebanyak 146 orang. Sedangkan pada tahun 2015 ada 87 tersangka. Adapun kategori pemakai ada 17 dan pengedar 70 pada tahun 2015. Sementara tahun 2016 ada 18 pemakai dan 128 pengedar.

“Memang ada kenaikan signifikan dari tahun 2015 dibanding tahun 2016 untuk kasus narkoba di Kabupaten Jombang,” kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto saat pers release akhir tahun di ruang Rupatama Mapolres Jombang, Sabtu (31/12/2016).

Agung menjelaskan, kejahatan narkoba sudah serius karena menjamah berbagai kalangan. Mulai dari anak-anak, usia produktif, pelajar, remaja, termasuk tukang sayur. “Bahkan kasus yang pernah kami ungkap sudah masuk ke pondok pesantren dan perguruan tinggi,” bebernya .

Menurutnya, untuk mengantisipasi semakin meningkatnya kasus tersebut, salah satunya perlu dibentuk Badan Natkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jombang. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jombang.

Adanya BNNK dinilai penting untuk memberikan rehabilitasi serta pencegahan narkoba. Perbedaan BNNK dengan kepoolisian diantaranya adanya rehabilitasi untuk korban narkoba. Sedangkan di intansi kepolisian tidak ada rehabilitasi.

“Pembentukan BNNK ini sudah ada komunikasi dengan forkopimda, awal tahun akan segera dibentuk BNNK,” tandas Agung. (oza/san)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin