FaktualNews.co

Plesir Ke Sarangan Dihari Terakhir Kerja, Camat Plandaan Dikotak

Politik     Dibaca : 1684 kali Penulis:
Plesir Ke Sarangan Dihari Terakhir Kerja, Camat Plandaan Dikotak
Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko di melakukan mutasi pejabat diTPA (Tempat Pembuangan Akhir) Banjardowo, Selasa (3/1/2017).faktualnews/R Gawat.

Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko melakukan mutasi pejabat di TPA Banjardowo, Selasa (3/1/2017).faktualnews/R Gawat.

JOMBANG, faktualnews.co – Ulah Sugiyanto yang bolos di hari terakhir kerja dan mengajak anak buahnya plesir ke kawasan wisata Sarangan, pada hari terakhir kerja tahun 2016 kemarin berbuah pahit.

Camat Plandaan itu kini hanya bisa gigit jari. Sebab, namanya tak masuk dalam bursa 21 camat yang siang tadi dilantik Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko di tempat pembuangan akhir (TPA) Gedangkerer, Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Informasi yang beredar, dicoretnya nama Sugiyanto dari daftar 21 camat di Kabupaten Jombang itu diduga kuat karena ulahnya membolos di hari terakhir bekerja di bulan Desember tahun 2016 lalu. Usut punya usut, pada detik-detik terakhir itu, Sugiyanto malah plesir ke kawasan wisata Sarangan.

Bahkan, ia juga mengajak anak buahnya serta alat finger print atau mesin absensi sidik jari agar tetap bisa melaporkan kehadiran meski saat itu sedang tidak sedang berada di kantor. Namun, aksi bolos itu akhirnya terbongkar dan sampai ke telinga Nyono.

Lantaran beberapa pegawai yang tidak ikut berangkat ke Sarangan, memilih tetap masuk kerja meski tidak melakukan absensi. Akibat finger print tidak berada di kantor, mereka tidak bisa melaporkan kehadiraanya secara penuh.

“Kami telah mendapatkan laporan terkait dengan itu. Hari ini sebagai bentuk sanksinya, Camat tersebut kita ganti,” terang Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, kepada awak media, Selasa (03/1/2017).

Selain masuk kotak, Sugiyanto juga bakalan kehilangan honor tambahan. Tunjangan Pengahasilan Pegawai (TPP) yang diberikan dari APBD Kabupaten Jombang yang ia terima dipastikan terpotong. Hal itu sesuai dengan Perbup Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja PNS Lingkup Pemkab Jombang.

“Selain itu akan ada sanksi lain. Saat ini evaluasi, untuk mengetahui pelanggaran beratnya seperti apa, masih kita lakukan dan kami menunggu evaluasi inspektorat,” pungkasnya.(oza/san)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin