FaktualNews.co

Membaik, Anggota Polres Jombang Korban Pembacokan Diperbolehkan Pulang

Kriminal     Dibaca : 1318 kali Penulis:
Membaik, Anggota Polres Jombang Korban Pembacokan Diperbolehkan Pulang
Iptu Suwono saat menjalani perawatan di ruang Asoka RSUD Jombang.faktualnews/R Suhartomo.

Iptu Suwono saat menjalani perawatan di ruang Asoka RSUD Jombang.faktualnews/R Suhartomo.

JOMBANG, faktualnews.co – Kondisi kesehatan Iptu Suwono, anggota Polres Jombang korban pembacokan usai pengamanan pesta malam tahun kini mulai membaik. Kanit Shabara Polsek Mojoagung itu pun sudah diperbolehkan untuk pulang dari rumah sakit.

“Alhamdulillah sekarang sudah agak baikan. hari ini sudah boleh pulang kata dokter,” kata Iptu Suwono kepada awak media, Rabu (04/1/2107).

Iptu Suwono menambahkan, dari keterangan yang disampaikan petugas medis, luka bacok yang dideritanya memang tergolong sangat dalam. Sehingga perlu penanganan yang intensif agar luka tersebut tidak semakin memburuk.

“Kata dokter, lukanya sedalam 10 sentimeter dan ada beberapa lapisan yang sobek akibat dibacok pedang itu. Sehingga harus beberapa kali dilakukan pembersihan. Kemarin baru saja dilakukan operasi pembersihan,” tambahnya.

Terpisah, direktur RSUD Jombang, Pudji Umbaran mengatakan, jika kondisi Iptu Suwono sudah lebih baik saat ini. Kendati kemarin, anggota Polres Jombang itu masih harus menjalani operasi pembersihan luka pasca 3 hari dilakukan perawatan.

“Semalam saya cek kondisinya, dan memang sudah membaik. Hari ini pak Suwono sudah kita perbolehkan untuk pulang ke rumah. Namun tetap harus rutin melakukan pemeriksaan. Karena lukanya sangat dalam,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Iptu Suwono menjadi korban pembacokan pada malam pergantian tahu kemarin. Ia dibacok orang tak dikenal (OTK) saat dalam perjalanan pulang di Jalan Raya Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Minggu 1 Januari 2017 dini hari.

Dua hari kemudian, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku pembacokan Iptu Suwono. Yakni Muhammad Ali Mansyur, (20) dan Afan Syaifudin (22) serta Fery Herianto, (20). Ketiganya merupakan pemuda asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Dari penangkapan itu, dua orang diantaranya terlibat kasus percobaan pembunuhan terhadap Lukman Hakim, warga Kecamatan Ngoro, Jombang. Akibat perbuatannya, Mansyur dan Afan akan dikenakan pasal berlapis, yakni 351 ayat 3 dan 340 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dengan acaman hukuman mati.(on/san)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin