FaktualNews.co

Pembacok Anggota Polres Jombang, Sadis

Kriminal     Dibaca : 1612 kali Penulis:
Pembacok Anggota Polres Jombang, Sadis
Kapolres Jombang menunjukkan pedang yang digunakan pelaku membacok Iptu Suwono, anggota polres Jombang.faktualnews/R Suhartomo
pembacokan polisi jombang

Kapolres Jombang menunjukkan pedang yang digunakan pelaku membacok Iptu Suwono, anggota polres Jombang.faktualnews/R Suhartomo

JOMBANG, faktualnews.co – Aksi Muhammad Ali Mansyur, (20) dan Afan Syaifudin (22), dua dari tiga orang pelaku pembacokan Iptu Suwono anggota Polres Jombang usai pengamanan malam tahun baru, Minggu 1 Januari 2017 sudah sangat mengkhawatirkan.

Sebab, keduanya tak segan melukai atau menghabisi para korbannya. Salah satu yang menjadi korban aksi sadis dua pemuda asal Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Jombang itu Lukman Hakim, warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Lukman nyaris tewas akibat dianiaya keduanya.

“Aksi pelaku ini memang sangat kejam dan sudah meresahkan masyarakat. Karena pelaku tidak segan-segan untuk melukai korbannya bahkan membunuh,” kata Kapolsek Ngoro, Achmad Chairuddin, kepada awak media, Rabu (04/1/2017).

Menurut Kapolsek, sebelum di buang di wilayah Pare, Kabupaten Kediri pada 19 Desember 2016 silam, Lukam terlebih dahulu dianiaya hingga nyaris tewas. Selain menghajar dengan tangan kosong, Mansyur dan Afan juga menghujami Lukman dengan sebilah pedang.

“Korban, saudara Lukman ini mengalami luka dibagian kepala akibat sabetan benda tajam. Selain itu kedua pelaku juga berusaha memotong jari kelingking korban hingga nyaris putus. Kedua pelaku juga mematahkan jari telunjuk Lukman dan membuangnya di wilayah Pare,” tambahnya.

Chairuddin menjelaskan, saat dibuang di wilayah Kecamatan Pare, kedua belaku sempat berusaha untuk membunuh korban. Namun, aksi keduanya sempat diketahui warga hingga akhirnya Mansyur dan Afan melarikan diri dan meninggalkan Lukman dalam kondisi terluka parah.

“Jika tidak diketahui warga, korban pasti sudah dibunuh. Karena dari pengakuan korban, kedua pelaku hendak membunuhnya dengan pedang tersebut. Itu juga dibuktikan dengan pesan singkat yang ada pada handphone pelaku,” terangnya.

Akibat perbuatannya itu, Mansyur dan Afan akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan. Ia juga akan akan dikenakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya mengalami luka berat. Kedua tersangka terancam dihukum mati.(on/san)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin