FaktualNews.co

5 Pelaku Spesialis Perampasan HP Dibekup Polres Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 1762 kali Penulis:
5 Pelaku Spesialis Perampasan HP Dibekup Polres Mojokerto
ilustrasi

ilustrasi

MOJOKERTO, faktualnews.co – Lima orang spesialis perampasan handphone ditangkap aparat Sareskrim Polres Mojokerto, Jawa Timur. Dari 5 orang pelaku, 2 diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Kelimanya yakni, M faqih Amirullah (19), Bobi Putra Etika, (16), Suhermawan (18), Nurul Rosyidin (17),  serta Davit Setiawan. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Mereka dibekuk polisi saat bersembunyi di rumah masing-masing.

“Kelimanya ditangkap di rumah masing-masing sekira pukul 00.40 WIB. Dari 5 pelaku, dua diantaranya yakni BPE dan NR masih di bawah umur,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, kepada awak media, Jumat (06/1/2017).

Lima orang ini ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Ferdian Galih Putra (18) asal Desa Mlaten, Puri, Mojokerto. Galih mengaku telah menjadi korban kejahatan, saat ia sedang melintas di Jalan Raya Desa Medali, Puri Mojokerto. Tiba-tiba dari belakang, bagian kepalanya dipukul oleh seseorang hingga membuatnya terjatuh.

“Selanjutnya para pelaku ini langsung merampas handphone milik korbannya dan melarikan diri. Kejadiannya pada 27 November 2016 lalu. Dari itu kita lakukan pengembangan dan menangkap para pelaku,” tambah Sutarto.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi kejahatan yang dilakukan 5 orang pemuda ini belakangan diketahui cukup terorganisir. Masing-masing anggota, memiliki tugas dan peran sendiri dalam menjalankan aksi kejahatan. Mayoritas, yang menjadi sasarannya merupakan para pengguna jalan.

“Mereka punya peran masing-masing. Amirullah, Bobi, dan Herman ini bertugas sebagai eksekutor. Kemudia Nurul sebagai pengawas. Sedangkan Davit sebagai penadah barang hasil rampasa,” terangnya.

Selain itu, aksi perampasan tersebut juga tak hanya sekali dilakukan komplotan bandit jalanan ini. Dihadapan penyidik kepolisian, mereka sudah menjalan aksinya sebanyak 3 kali. Sebanyak 2 kali di wilayah Kecamatan Sooko, dan sekali di daerah Gecamatan Gondang.

“Modusnya sama. Para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Untuk ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(on/san)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN