Syarat Kolusi, Warga Demo Proyek Revitalisasi Sungai di Mojokerto
MOJOKERTO, faktualnews.co – Puluhan warga dari tiga desa, yakni Baureno, Dinoyo, dan Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di bantaran sungai di desa setempat, Sabtu (07/1/2017). Mereka mendesak agar proyek normalisasi sungai Dam Jatiombo, dihentikan. Sebab proyek tersebut dinilai syarat kolusi.
Dengan membawa poster puluhan warga ini berkumpul di bantaran sungai Jatiombo sekira pukul 10.00 WIB. Prkatis aktivitas pengerukan sungai menggunakan alat berat dilokasi itupun seketika berhenti. Para pekerja memilih pergi meninggalkan becho guna menghindari sasaran warga.
Salah seorang warga mengetakan, tuntutan warga di tiga desa, yakni Desa Baureno, Dinoyo serta Banjaragung, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto ini bukan tidak berdasar. Menurut mereka, proyek revitalisasi sungai ini tidak jelas pengerjaannya. Kendati sudah dua bulan berjalan, namun tidak ada satupun legal formal pelaksanaan proyek tersebut.
”Kami menolak proyek revitalisasi ini, karena tidak jelas ini proyek siapa. Tidak ada papan proyek dan lain sebagainya. Jangan-jangan ini proyek fiktif dan hanya akal-akalan agar bisa mengambil batu-batu dari sungai,” kata Muhammad Samsul Bahri, salah seorang warga Desa Baureno, kepada awak media, Sabtu (07/1/2017).
Selain itu, warga menyatakan bebatuan hasil pengerukan sungai selama dua bulan proyek berlangsung, dijual kepada PT Musika yang notabene merupakan milik Bupati Mojokerto, Mustofa Kemal Pasha. Akan tetapi, hingga kini tak diketahui kemana aliran dana penjualan tersebut. Padahal, proyek itu juga memakan lahan milik warga setempat.
”Informasinya batu hasil pengerukan sungai ini dikirim ke pabrik pemecah batu PT Musika. Musika itu milik siapa? Semua orang tahu kalau Musika itu milik bupati,” tambahnya.
Menurutnya, proyek revitalisasi sungai Jatiombo ini juga merugikan warga. Sebab, banyak tanah warga yang terkena dampak pelaksaan proyek tersebut. Mirisnya, warga mengaku juga tak mendapat ganti rugi atas lahan miliknya yang terkena impas pembangunan proyek.
”Banyak lahan warga yang terkena dampak proyek revitasilasi ini namun mereka tidak mendapatkan gati rugi lahan. Warga hanya mendapatkan ganti rugi tanaman saja, padahal lahan tersebut sudah bersertifikat dan milik pribadi,” tambahnya.
Ironisnya, dari informasi yang diterima warga pemilik lahan, proyek revitalisasi sungai itu tidak menggunakan uang dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sepeserpun. Bahkan pihak Unit Pelaksana Teknis Diknas (UPTD) Pengairan menyatakan jika program tersebut tidak menggunakan uang dari negara sserupiahpun.
”Ini aneh, masak proyek sebesar ini tidak ada anggarannya sama sakali, kalau seperti itu biaya proyek ini dari mana? Siapa yang bertanggungjawab atas proyek ini? Maka karena tidak ada kejelasan itu kami meminta agar proyek ini dihentikan. Sebelum ada kepastian ini proyek siapa dan dari mana, kami mendesak agar aktivitas pengerukan dihentikan,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Jatirejo Joko Widjayanto saat dikonfirmasi perihal aksi warga ini memilih irit bicara. Menurutnya proyek tersebut berada di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Mojokerto. Kendati dirinya tak menampik jik mengetahui adanya proyek revitalisasi sungai Jatiombo.
”Tanya pengairan, tugas pokok camat bukan sungai, tugas pokok camat itu kewilayahan, makanya tanyakan ke dinas pengairan. Kami ya tahu kalau ada program, tapi tanyakan pada pengairan. Tugas saya hanya mengamankan jangan sampai ada yang melakukan kesalahan saat aksi,” ungkapnya saat ditemui di lokasi aksi.
Sementara itu, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengairan. Kabupaten Mojokerto Mujiono mengatakan, jika proyek revitalisasi itu bukanlah proyek abal-abal. Menurutnya, proyek itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MOU) yang sudah disepakati.
”Proyek ini memang ada, pengerjaannya memang dimulai tahun 2017 ini pada bulan Juli. Sudah ada semua dalam MOU itu. Yang mengerjakan proyek ini juga sudah ditunjuk, warga sini juga, atas nama saudara Fais. Tapi PT-nya apa saya kurang tahu, semuanya ada dalam MOU,” katanya kepada awak media usai mediasi di kantor Balai Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.
Disinggung perihal adanya bebatuan hasil pengerukan dalam proyek normalisasi sungai Jatiombo yang dijual ke PT Musika yang tak lain milik Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha, Mujiono mengaku tak tahu menahu. Namun demikian, ia menegaskan penjualan itu sah dilakukan karena sesuai dengan kontrak yang tertuang dalam MOU pelaksanaan proyek revitalisasi sungai Jatiombo.
“Pelaksanaan proyek revitalisasi ini ini sudah sesuai dengan aturan, yakni PP 38 Tahun 2011 tentang Kawasan Sungai, sehingga tidak ada masalah,” pungkasnya.(riv/san)