Kriminal

Kenal di Facebook, Gadis 14 Tahun Menjadi Korban Pencabulan dan Diancam Dibacok

Ilustrasi

 

JOMBANG, faktualnews.co – Penyalagunaan jejaring sosial di Kabupaten Jombang kali ini kembali menyebabkan seorang gadis SNW (14), warga kecamatan Diwek menjadi korban pencabulan Khoirul Anam (25) teman yang dikenalnya melalui Facebook.

Pelaku warga Dusun Dempok, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang tersebut berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Jombang, Sabtu (7/1/2017), setelah mendapat laporan dari korban.

Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti menjelaskan, pelaku mengancam korban melayaninya melakukan hubungan layaknya suami istri dengan membawa golok, ia mengancam akan membacok korban jika tidak dipenuhi permintaannya tersebut.“Barang bukti golok yang digunakan pelaku sudah kami amankan bersama pelaku,” terangnya kepada awak media di Polres Jombang, Senin (9/1/2017).

Retno melanjutkan jika pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial, keduanya bertukar nomor telepon. Hubungan semakin lancar saat dua insan ini saling bertukar kabar melalui SMS.

Ditengah perkenalan keduanya, tersangka tiba-tiba mengajak korban bertemu. Awalnya korban menolak ajakan tersebut. Namun tersangka malah mengancam akan mengedit foto korban menjadi tidak berbusana. Kemudian foto tersebut akan disebarkan oleh pelaku jika korban tetap tidak mau diajak bertemu.

“Korban merasa takut dengan ancaman yang dikeluarkan oleh pelaku, korban kemudian menuruti permintaan tersebut. Bertemulah tersangka dengan korban ini,” beber Retno.

Pertemuan keduanya itu berlangsung pada sabtu (24/12/2016) sekitar pukul 19.00 di pinggir jalan Desa Grogol, Kecamatan Diwek. Selang beberapa menit, pelaku kemudian membawa korban ke area perkebunan tebu di Dusun Glagahan, Desa Bendet, Kecamatan Diwek.

Di lokasi itulah, pelaku meminta korban melayani melampiaskan hawa nafsunya sembari mengancam menggunakan golok.

Lagi-lagi korban tak berdaya melawan ancaman pelaku hingga akhirnya terjadilah persetubuhan. Puas menggagahi korban, lantas pelaku pergi meninggalkan lokasi, sementara korban ditinggal sendirian.

“Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak terima. Akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolres Jombang. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian kami tangkap pelaku,” jelas Retno.

Kini, pelaku ditahan di Mapolres Jombang untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. “Akibat perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang pencabulan anak di bawah umur. Dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Retno. (wat/rep)