JAKARTA, faktualnews.co – Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov kembali menjalani pemeriksaan kali kedua terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012.
Pada tanggal 13 Desember 2016 lalu Ketua Umum Partai Golkar Setnov juga diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama.
“Ini kan dalam menindaklajuti ada hal-hal yang masih kurang, semuanya saya serahkan kepada penyidik KPK,” kata Setya Novanto di gedung KPK Jakarta, Selasa (10/1/2017) dikutip dari Antaranews.com.
Pada 2011-2012 saat proyek e-KTP berlangsung, Setya Novanto yang biasa dipanggil Setnov menjabat Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Selain Setnov, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam penyidikan perkara yang sama. (ANT/rp)