MOJOKERTO, faktualnews.co – Sejumlah aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Transparency and Transportation Community (TC) Jawa Timur (Jatim) kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/1/2017). Selain mendatangi KPK, TC Jatim juga mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
Kedatangan mereka tak lain untuk kembali meminta KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi PT BPD Jatim Cabang H. Muhammad Surabaya (Bank Jatim) sebesar Rp 52,3 miliar yang melibatkan Bupati Mojokerto.
Bupati Mojokerto, ditetapkan tersangka dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami kembali datangi KPK juga Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan kami pada bulan Desember lalu. Kami mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Bareskrim Mabes Polri,” kata pembina TC Jatim, Joko Fattah Rochim melalui rilis yang diterima FaktualNews.co Rabu (11/1/2017).
Menurutnya, selama dua tahun lebih penanganan kasus dugaan TPPU yang melibatkan orang nomor satu di Pemkab Mojokerto itu ngendon di Bareskrim. Hingga saat ini pula, tidak ada kejelasan terkait penyidikan kasus tersebut.
Bahkan Bupati Mojokerto, yang sudah menyandang status tersangka, masih bebas menjalankan roda pemerintahan.
“Menurut kami sudah cukup waktu bagi Bareskrim untuk menyelesaikan kasus itu. Akan tetapi, selama dua tahun tidak ada perkembangan sama sekali. Dua tahun itu bukanlah waktu yang sebentar lho,” tambahnya.
Maka dari itu, Fattah meminta kepada komisi antirasuah untuk secepatnya mengambil alih penanganan kasus TPPU yang melibatkan Bupati Mojokerto, Mustofa Kemal Pasha.
Dengan demikian, penyidikan kasus itu bisa segera diselesaikan dan segera masuk meja persidangan. Sehingga penegakan hukum dalam kasus korupsi di Bumi Majapahit benar-benar ditegakkan.
“Saya kira, memang Bareskrim tidak sungguh-sungguh dalam menangani kasus ini. Maka itu, kami mendesak agar KPK mengambil alih kasus ini. Aparatus hukum tidak boleh membiarkan hukum di negeri ini di injak-injak oleh siapapun, terlebih lagi oleh para pelaku korupsi,” tandasnya.
Fattah menjelaskan, KPK sebenarnya sudah memiliki modal yang cukup untuk mengambil alih kasus TPPU dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang H. Muhammad Surabaya itu. Selain pernah disampaikan dalam rapat dengar pendapa antara pimpinan KPK dan komisi III DPR RI, KPK juga memiliki dokumen Laporan Tahunan KPK tahun 2015.
Dimana, pada dua dokumen tersebut disebutkan, KPK telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Bareskrim Mabes Polri. Surat dengan Nomor R-1384/20-25/09/2014 itu dikirimkan pada 24 September 2015 berisi tentang tindak lanjut penanganan kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang H. Muhammad Surabaya senilai Rp 52,3, miliar.
Selanjutnya, penanganan kasus atas nama Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha penanganan kasusnya ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri dengan persangkaan TPPU. Itu sesuai dengan surat Direktur Tipikor Bareskrim Nomor R/1974/Tipidkor/XII/2014/Bareskrim tanggal 31 Desember 2014.
“Selain ke KPK kami juga telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kami mempertanyakan mengapa kok mandeg dan jika memang terus sejauh mana perkembangannya. Karena masyarakat berhak mengetahuinya karena ini terkait tindak pidana korupsi, tegas Fatah.
Kedatangan keduanya ke KPK tidak dengan tangan kosong. Melainkan menurut Fatah, mereka membawa dokumen-dokumen yang digunakan saat RDP antara KPK dengan Komisi III. “Kami juga membawa print out Laporan Tahunan KPK untuk mengingatkan KPK. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga proses penyidikannya selesai,” pungkasnya. (rep/san)