FaktualNews.co

Pembangunan Jalan Paving Di Pulo Lor Dihentikan Warga, Disinyalir Ada Penyelewengan Anggaran

Peristiwa     Dibaca : 1338 kali Penulis:
Pembangunan Jalan Paving Di Pulo Lor Dihentikan Warga, Disinyalir Ada Penyelewengan Anggaran
Pengerjaan paving di yang dihentikan warga karena menyebabkan banjir. FaktualNews.co/R Gawat/

Pengerjaan paving yang dihentikan warga karena menyebabkan banjir. FaktualNews.co/R Gawat

JOMBANG, faktualnews.co – Pembangunan jalan paving di Dusun Pulo Kulon, Desa Pulo Lor, Jombang, terpaksa dihentikan masyarakat. Mereka menilai pembangunan tersebut hanya membuang-buang anggaran dan pengerjaannya menyalai aturan.

Pembangunan jalan paving yang sudah terlanjut dikerjakan sekitar 20 meter tersebut, kini malah menjadikan jalan terendam air banjir. “Bagaimana tidak banjir, lha tidak ada drainase. Itulah kenapa warga menolak pembangunan paving tersebut. Akhirnya yang sudah terlanjur dibangun itu membuat air hujan tersumbat dan banjir,” kata warga desa setempat, Joko Fatah di Jombang, Jawa Timur, Kamis (12/1/2017).

Pembangunan paving itu menurut Fatah dimulai sejak awal Desember 2016 lalu, tanpa ada usulan dari warga setempat. Akibatnya, belum selesai pembangunan warga setempat kompak menghentikan.

Kini, pembangunanpun dibiarkan mangkrak. “Aparat desa belum mengambil tindakan apa-apa setelah pembangunan dihentikan oleh warga. Padahal sekarang warga terdampak banjir setiap hujan turun,” ujarnya.

Warga sudah melaporkan masalah itu ke komisi C DPRD Kabupaten Jombang. “Supaya segera diatasi, kami sudah laporkan kepada DPRD,” terang Fatah.

Ia mensinyalir ada berbagai penyelewengan dalam pembangunan di desa tersebut yang dilakukan aparat desa setempat. “Iya, Surat Pertanggungjawaban (SPj) Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta pengelolaan keuangan lainnya di Desa Pulo Lor dicek saja. Itu bermasalah. Semoga BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) nanti yang membereskan,” pungkasnya.

Berdasar papan nama proyek, pembangunan jalan paving bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2016 sebesar Rp 55 juta. Pengerjaan selama 30 hari kalender kerja. (wat/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN
Tags