Kriminal

Tukang Parkir Asal Kecamatan Bareng Hamili Adik Ipar Ditangkap Polisi

Ilustrasi

JOMBANG, Faktualnews.co ­– Jajaran PPA (Pelayanan perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang membekuk Budi (45), warga Kecamatan Bareng, Rabu (11/1). Tukang parkir ini dibekuk karena menghamili Bunga (16), bukan nama sebenarnya, yang tak lain adik iparnya sendiri.

Kini, korban terpaksa berhenti dari tempatnya belajar di salah satu SMA setelah perutnya buncit akibat perbuatan bapak tiga anak tersebut. “Sekarang korban hamil empat bulan akibat perbuatan pelaku, yang tak lain kakak ipar korban,” kata Iptu Dwi Retno Suharti, Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Jumat (13/1).

Ia menjelaskan, kasus asusila ini dilaporkan Desember 2016 lalu oleh keluarga korban. Meski tidak begitu ingat, korban mengaku digagahi pelaku saat beristirahat di kamar bersama adiknya. Saat itu tanpa disangka, korban terbangun lantaran merasa tubuhnya ada yang menggerayangi. Setelah terbangun, korban kaget bukan kepalang lantaran pelaku yang menggerayangi tubuhnya adalah kakak iparnya sendiri. Korban pun berontak.

Mendapat perlawanan, pelaku mengurungkan niatnya untuk melakukan hubungan suami istri dan memilih meninggalkan kamar korban sembari mewanti-wanti agar korban tidak bercerita kepada kakaknya (istri pelaku). “Upayanya yang pertama gagal, pelaku kemudian pulang. Sedangkan korban kembali tidur,” ujar Retno.

Setelah korban tertidur, ternyata pelaku kembali datang dan masuk kamar korban untuk melakukan perbuatan yang sama. Namun kali ini perlawanan korban tidak membuahkan hasil dan pelaku berhasil menggagahi korban.

Puas melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung pulang. Tak lupa pelaku mewanti-wanti agar peristiwa persetubuhan itu tidak diceritakan ke siapa pun.  “Merasa aman, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya. Namun lama kelamaan orang tua korban melihat ada perubahan sikap dan perut korban juga semakin membuncit. Korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya,” katanya.

Setelah korban menceritakan apa yang terjadi, lanjut Retno, pihak keluarga tidak terima sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa ini ke unit PPA. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan visum terhadap korban, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku. Selain itu, polisi juga menyita pakaian pelaku dan korban sebagai barang bukti. “Pelaku dijerat dengan pasal 81 jo 82 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkas Retno. (on/oza)