LAMONGAN, faktualnews.co – Enam belas santri yang menjadi tersangka pengeroyokan terhadap Adam Fawwas Syarvia (13), yang juga santri Ponpes At Taqwa Desa Kranji, Paciran Lamongan, Jawa Timur, hingga meninggal dunia. Divonis majelis hakim pengadilan Lamongan dengan hukuman pembinaan.
Karena enam belas santri yang duduk di kursi pesakitan masih dibawah umur yakni Nidhom, Anwar Rohman, Dawam Maskur, Rifki Maulana, Zulhemi Alfani, Agus Budi Purnomo, M. Bagus Setyawan, Muhammad Mizam, Hanif Hamidi, Abdillah Fadri, Adam Abdullah S, Fachri Fahrudin, Iqbal Khundofi, Helmi Alfaihy, Dhimam Abror dan Syarif Hidaytullah.
Sidang Putusan yang di pimpin Hakim Ketua Dr. Carolina, SH, MH. Memutuskan dalam tindak pidana para pelaku masih dibawah umur sehingga di jatuhi hukuman maksimal 1 tahun 9 bulan pembinaan.
Selanjut lima tersangka dipindahka ke Lapas Anak Magelang dan sebelas tersangka santri yang masih dibawah umur dipindahkan ke Lapas Anak Blitar untuk pembinaan.
Seperti diketahui, kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu (11/12/2016) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB santri Adam Faswas dituduh mencuri oleh rekan rekannya satu Pondok pesantren selanjutnya terjadi pengeroyokan terhadap korban Adam Faswas yang mengakibatkan meninggal dunia setelah di keroyokan.
Setelah pengeroyokan korban menuju kamarnya, kemudian di tempat tidur keesokan harinya korban tidak sadarkan diri didalam kamar mandi dan dilarikan ke RS Medika Kranji kemudian dipindahkan Puskesmas Paciran untuk dilakukan otopsi. (sol/rep)