Berpakaian Minim, 13 Pelayan Warung Remang-remang Digiring Satpol PP
SURABAYA, faktualnews.co – Belasan pramusaji warung remang-remang diciduk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sebab, tidak satupun diantara mereka yang mengantongi kartu identitas kependudukan atau KTP.
Sebanyak 13 orang perempuan itu langsung digiring petugas ke kantor Satpol PP Gresik. Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis, diantaranya Arak dan cukrik.
“Dalam razia itu ada tiga tempat di kecamatan yang kami operasi. Ketiga kecamatan itu antara lain Kecamatan Gresik, Kebomas, dan Manyar. Sedangkan ketigabelas yang ditengarai tanpa identitas,” ujar Kabid Pembinaan umum dan Perlindungan Masyarakat Dinas Pol PP dan Damkar, Agung Endro, dikutip dari beritajatim.com, Selasa (17/01/2017).
Menurut Agung, alasan pihaknya melakukan razia itu lantaran, Satpol PP Kabupaten Gresik banyak menerima keluhan dari masyarakat dan para ulama. Sebab, selain menyajikan pramusaji berpakaian minim, warung remang-remang itu ditengara menjadi tempat peredaran miras.
“Mereka mengeluhkan masih adanya warung remang-remang yang dijadikan ajang maksiat serta perbuatan cabul. Untuk 13 perempuan yang diamankan, kami kenakan wajib lapor dan pidana ringan, atau tipiring,” pungkasnya.(san)