JAKARTA, faktualnews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi terus menunjukkan taringnya. Perkara tindak pidana korupsi pengadaan pupuk di Perum Perhutani Jawa Tengah yang telah disidangkan sebelumnya, kini berkembang dengan penetapan lima tersangka baru. Berawal dari pengembangan dari perkara yang telah disidangkan, yakni penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan pupuk dilakukan oleh SM (Siti Marwa), pejabat struktrural PT Berdikari periode 2010-2012 terkait dengan pengadaan pupuk di PT Berdikari. Sejumlah tersangka yang diproses dan sebagian sudah divonis bersalah di pengadilan tindak pidana korupsi.
“Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Siti Marwa sejak Maret 2016, kemudian Budianto Halim Widjaya sejak 26 April 2016, Sri Astuti (Komisaris PT Timur Alam Raya) tersangka sejak 26 April 2016, kemudian Aris Hadianto selaku Direktur Utama CV JM (Jaya Mekanotama) tersangka sejak 20 Juli 2016, masing-masing ada yang divonis 4 tahun dan 3 tahun untuk Sri Astuti yang masih dalam penuntutan pada tanggal 9 Januari 2017,” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, selasa (17/1/2017) kepada sejumlah awak media di Jakarta. Dari pengembangan penyidikan hingga proses persidangan inilah kemudian penyidik menemukan tindak pidana korupsi lain yaitu, pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun 2010-2011 dan 2012-2013. Dalam penyidikan baru ini ditetapkan lima orang tersangka.
Lima orang tersangka itu terbagi atas dua kasus, yaitu pertama pengadaan periode 2010-2011 tiga orang yang menjadi tersangka adalah Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010-2011 Heru Siswanto (HS), Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi (ASS), dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto.
Sedangkan untuk pengadaan pada periode 2012-2013, ada dua tersangka, yaitu Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013 Librato El Arif (LEA) dan Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto (THS). “HSW, ASS, dan BW, tiga orang pertama diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan dua tersangka lainnya LEA dan tHS diduga melakukan hal yang sama namun untuk periode 2012-2013,” kata Febri.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam menjalankannya aksinya, para tersangka melakukan indikasi mark up harga pupuk dan juga ada indikasi sejumlah kerugian keuangan negara yang mengalir pada sejumlah pihak orang per orang. Kasusnya sendiri sudah sesuai dengan peta jalan (road map) KPK yang salah satu sektor yang menjadi konsentrasi KPK adalah sektor yang terkait dengan ketahanan pangan.
“Ini terkait dengan kepentingan publik masyarakat luas secara langsung dan KPK ‘concern’ di bidang penindakan dan juga di bidang pencegahan. Salah satunya adalah ketahanan pangan. Kasus yang kita tangani saat ini adalah baik suap dalam kasus pupuk maupun kasus pengadaan sebagaimana penetapan lima tersangka hari ini,” kata Febri.(tmp/san)