FaktualNews.co

Awas !!! Sales Bank Bobol Kartu Kredit Nasabah Sendiri,

Kriminal     Dibaca : 1725 kali Penulis:
Awas !!! Sales Bank Bobol Kartu Kredit Nasabah Sendiri,
ilustrasi

ilustrasi

SURABAYA, faktualnews.co – Berbekal pengalaman sebagai sales marketing sebuah bank, Novan Hadi Wibowo nekad memalsukan aplikasi data nasabah guna membobol kartu kredit dan debit. Alhasil dalam setahun, pria berusia 37 tahun ini mengaku sudah menguras kartu kredit palsu sebesar Rp 50 juta. Namun berkat laporan salah satu nasabah aksi pelaku berhasil dihentikan petugas.

“Kasus ini berawal saat ada yang melapor kalau ia ditagih pembayaran kartu kredit, padahal dia tidak mempunyai kartu kredit,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno kepada wartawan, Rabu (18/1/2017).

Indra menceritakan, Novan bekerja sebagai direct sales representative di sebuah bank asing yang ada di Jalan Wiyung. Dia merekrut orang- orang yang diakunya untuk membantunya sebagai sales. Padahal data yang diperoleh salesnya tersebut ia ambil. Data tersebut berupa nama dan nomor telepon nasabah. Ada 1.000 nama data nasabah. Pria warga Wiyung itu membeli seharga Rp 250 per sebuah nama plus nomor telepon. Selain itu, Novan juga mengambil data dan dokumen pribadi milik nasabah.

Tersangka juga memalsukan tanda tangan pemohon saat membuat aplikasi kartu kredit dan debit,” lanjut Indra. Dari aksinya ini selama satu tahun, Novan berhasil membuat tujuh kartu kredit dan 14 kartu debit dari sejumlah bank seperti CIMB Niaga, HSBC, Bukopin, ANZ, Mandiri, dan Danamon. Dengan kartu itu di tangan, Novan dengan mudah mencairkannya.

Dari keterangan Novan kepada penyidik, sudah ada RP 50 juta yang ditarik Novan. Uang itu telah digunakannya untuk keperluannya dan membayar hutang. Selain menyita kartu debit dan kredit, dari tangan Novan polisi juga menyita di antaranya 10 buku berisi data aplikasi nasabah, 17 sim card, 4 ponsel, 2 flash disk, 7 stempel, 10 buku rekening tabungan, 2 KTP, dan 6 bendel data base. “Tersangka kami jerat dengan pasal 263 KUP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Indra dilansir detik.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto