BANDUNG, faktualnews.co – Sidang perdana polisi yang memeras tahanan sebesar Rp.1 miliar akhirnya digelar. Dalam sidang yang dipimpin Martahan Pasaribu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bandung yang dipimpin Wahyu Sudrajat membacakan dakwan secara bergiliran sekitar 15 menit.
Terdakwa Darius yang mengenakan setelan kemeja putih dan celana jeans gelap duduk di kursi pesakitan. Ia didampingi sejumlah pengacara. Dalam berkas dakwaan terungkap Darius memeras tahanan bernama Tommy Sanjaya sebesar Rp 1 miliar lebih. Tommy merupakan tahanan kasus penganiayaan.
Sebagaimana dakwaan, rabu 5 Oktober 2016 sekitar pukul 01.00 WIB, Tommy Sanjaya bersama Pramandani, Irvan, dan Jimen berangkat ke kontrakan Santoso di Batununggal Lestari. Mereka menganiaya Santoso dan anaknya Antonius Santoso lantaran diduga belum mengembalikan uangnya Rp 6 miliar. Setelah kejadian itu, Santoso melaporkan Tommy ke Polsekta Bandung kidul. Atasan laporan Santoso, terdakwa Darius yang merupakan kanitreskrim bersama 11 orang timnya menangkap Tommy di rumahnya di Jalan Semar, Kecamatan Cicendo.
Ketika penangkapan, terdakwa dan timnya menyita sejumlah barang milik Tommy, yakni mobil Mercy Type C 250, tas hitam, handphone, laptop Apel Macbox, note book Sony Vaio, dan enam botol miras berbagai jenis. Tommy kemudian dibawa ke Polsek Bandung Kidul. Sesampainya di kantor polisi, Darius membawa Tommy ke sebuah ruangan tertutup.
Terdakwa memarahi Tommy dengan kata-kata kasar. Ia juga mengacungkan senjata jenis airsoft gun ke arah Tommy. Selanjutnya Darius menawarkan bantuan bisa menyelesaikan kasus Tommy asal diberikan imbalan. “Saya mau Fortuner VRZ putih baru,” ujar salahsatu jaksa membacakan isi berkas dakwaan dikutip detik.
Kala itu, Tommy tidak mengetahui maksud Darius. Tommy pun ditahan. Darius sempat memberikan nomor pribadi kepada Tommy. Keesokan harinya, Kamis 6 Oktober 2016 sekitar pukul 12.00 WiB, paman Tommy, Oeun tjandra datang ke Polsekta Bandung Kidul dan menemui Darius untuk mengklarifikasi serta bermaksud menyelesaikan kasus yang menimpa keponakannya.
“Saat itu terdakwa meminta Tommy sediakan Rp 1,2 miliar. Namun setelah tawar menawar akhirnya sepakat Rp 1,05 miliar sebagai uang penyelesaian perkara dan uang damai kepada Santoso,” katanya. Pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, Oeun Tjandra bersama Darius menggunakan mobil Avanza hitam nopol DF 235 MOB datang ke sebuah rumah makan di Batununggal untuk menemui Yongky kakak Tommy.
Tapi saat itu terdakwa tidak turun dari mobilnya, dan hanya Tjandra saja yang keluar kemudian mengambil dua bungkusan plastik hitam dari Yongky. Dua plastik hitam itu disimpan di bagasi mobil Darius. Kemudian mereka kembali ke Polsek. Sekitar pukul 22.00 WIB Tommy dan Pramandani akhirnya dikeluarkan dari penjara.
Usai bebas, Tommy melaporkan pemerasan tersebut ke Propam Polda Jabar. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dakwaan primer pasal 12 huruf e, dakwaan subsidair pasal 5, dan lebih subsidair pasal 11 UU Tindak Pidana korupsi. “Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara,” kata JPU Wahyu Sudrajat usai persidangan. Terdakwa Darius dan kuasa hukumnya sendiri tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari tim JPU.